Kejari Batam Hentikan Kasus Pidana Penggelapan Lewat Restorative Justice

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Batam memberikan surat penghentian penuntutan ke tersangka, Kamis (4/7/2024). Foto:Dok/Kejari Batam

Kejari Batam memberikan surat penghentian penuntutan ke tersangka, Kamis (4/7/2024). Foto:Dok/Kejari Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menghentikan penuntutan pidana perkara pasal 378 KUHP tentang penggelapan atas nama Edy Salim.

Perkara ini dihentikan melalui Restorative Justive yang disetujui Jam Pidum Kejaksaan Agung RI dan penyerahan di aula Kejari Batam pada Kamis (5/7).

Menurut Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi perkara tersebut telah memenuhi syarat dari Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan.

“Berdasarkan Keadilan Restoratif Dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujarnya melalui Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta didampingi Jaksa Adjudian Syafitra dalam keterangannya, Jumat (5/7/2024).

Ia menyebut kasus ini berawal tersangka menggelapkan sepeda motor Honda Beat di perusahaannya hingga digadaikan.

Tersangka mengaku mengadaikan Rp 1,3 juta dengan alasan kebutuhan ekonomi (dapur) namun akibat perbuatannya perusahaan rugi Rp 18 juta.

“Jadi tersangka dan korbannya sepakat untuk menempuh jalur damai sebelum masuk meja hijau,” ujarnya.

Adapun di antara pertimbangan sesuai aturan yang berlaku, lanjutnya, tersangka adalah orang yang baru pertama kali menjalani pidana. Selain itu ancaman hukuman yang menjerat ketiganya pun di bawah 5 tahun.

“Kita telah lakukan proses perdamaian antara tersangka dengan korban dan melibatkan pihak terkait. Tersangka pun menyatakan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tutup dia.

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru