Kejaksaan Serahkan Uang Pengganti dari Hasil Lelang Aset Korupsi Rp 4,8 Miliar ke Pemko Batam

Kamis, 11 Juli 2024 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Batam bersama Wali Kota Batam, Kamis (11/7/2024). Foto:Dok/kejari

Kejari Batam bersama Wali Kota Batam, Kamis (11/7/2024). Foto:Dok/kejari

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kejaksaan RI serahkan uang pengganti Rp 4,8 miliar, hasil lelang barang rampasan perkara tindak pidana korupsi terpidana atas nama Muhammad Nashihan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Batam.

Kabid Pemulihan Aset Nasional pada PPA Kejagung Firdaus di Batam, menyebut aset yang dilelang dan sudah diserahkan tersebut merupakan hasil lelang barang rampasan negara atas perkara tindak korupsi terpidana Muhammad Nashihan.

“Yang sudah dilelang hasilnya Rp4.804.861.000,” ujarnya.

Menurut dia masih ada aset lainnya yang dalam proses pelelangan berupa lahan, kendaraan roda empat dan berbagai aset lainnya.

Hal yang sama diungkapkan Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, kasus tersebut bisa dijadikan pelajaran bersama. Ia menegaskan tidak ada kompromi dalam berantas tindak pidana korupsi.

“Kami tidak segan-segan menyita aset milik koruptor demi pemulihan keuangan negara yang sudah dikorupsi,” ujarnya.

Sementara Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengapresiasi Kejaksaan membantu Pemko Batam dalam berbagai kerja sama yang terjalin.

“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan RI yang terus membantu Pemko Batam dalam berbagai kerja sama yang terjalin,” ujar Rudi.

Sebelumnya terpidana Mohammad Nashihan diketahui divonis bersalah atas putusan Mahkamah Agung Nomor : 2011 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019

Serta putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 10/PID.SUS-TPK/2018/ PT PBR tanggal 11 Desember 2018 jo. 11/Pid.Sus-TPK/2018/PNn Tpg tanggal 5 September 2018, dengan amar putusan Pidana Penjara terhadap terpidana selama 10 Tahun dan 6 Bulan dan Denda Sejumlah Rp.600.000.000,- Subsidair 6 Bulan.

Perkara dugaan Penyalahgunaan Dana Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan dan Tunjangan Hari Tua bagi PNS dan Tenaga Harian lepas Pemerintah Kota Batam,

Yang melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP; dan Pasal 3 Undang – Undang No. 8

Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

 

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru