MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat akhirnya menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pencalonan kepala daerah pada pilihan serentak 2024 dan tidak menggunakan RUU Pilkada hasil rapat Baleg DPR.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, terkait aturan Pilkada, KPU akan menggunakan Putusan MK dan tidak menggunakan RUU Pilkada hasil rapat Baleg DPR.
“Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” kata Mochammad Afifuddin saat konferensi pers di Jakarta seperti dikutif dari Kompas.com, Jumat (23/8/2024)
Afif menjelaskan, untuk menindaklanjuti Putusan MK ke Peraturan KPU (PKPU), KPU harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk undang-undang, dalam hal ini adalah DPR.
Meski demikian, Afif menekankan konsultasi ke DPR ini hanya sekedar bentuk tertib prosedur bagi KPU. Sesuai dengan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016 yang menyebutkan KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.
Namun pada putusan lain MK tahun 2017, Mahkamah memutus hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU.
“Kenapa ini (konsultasi) kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal.”
“Selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir.”
“Saya kira ini sudah clear untuk menjadi informasi yang disampaikan teman-teman ke khalayak, masyarakat pemilih, dan seterusnya. Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang kita alami,” jelas Afif.
Adapun permintaan konsultasi berkaitan tindak lanjut putusan MK soal UU Pilkada ini sudah dilayangkan KPU sejak Rabu (21/8).
Kemudian pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 nanti. Pimpinan DPR Bakal Gelar Rapat Bamus, Agendakan Kembali Rapat Paripurna Pengesahan UU Pilkada
DPR RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan RUU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Pimpinan DPR RI akan kembali menggelar Rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk menyusun lagi jadwal Rapat Paripurna.
“Kami ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kami DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Dasco menegaskan, posisi DPR mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.Terkait waktu pelaksanaan Rapat Bamus, Dasco menyebut hal itu tergantung dinamika internal di DPR.
“Kita akan liat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus karena itu ada aturannya. Saya belum bisa jawab kita akan lihat lagi, lihat dalam beberapa saat ini,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon