MATAPEDIA6.com, BATAM — Pemerintah Kota Batam membawa tiga agenda besar ke meja DPRD Kota Batam: memperjelas penataan Kampung Tua, mengoptimalkan aset milik daerah, serta menyesuaikan pajak dan retribusi daerah.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Sabtu (15/8/2026). Ketiga regulasi itu selanjutnya masuk ke tahap pembahasan bersama DPRD.
Pengajuan tiga Ranperda tersebut tidak berdiri sendiri. Dalam rapat yang sama, Amsakar bersama Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam 2027 serta Rancangan Perubahan KUA/PPAS APBD Kota Batam 2026.
Rangkaian agenda itu memperlihatkan dua pekerjaan besar pemerintah dan DPRD: menata kebijakan pembangunan sekaligus memperkuat dasar hukum pengelolaan daerah.
Amsakar mengatakan Pemko Batam membutuhkan regulasi yang mampu menjawab persoalan di lapangan, bukan sekadar menambah aturan.
“Sinergi eksekutif dan legislatif penting untuk melahirkan kebijakan yang menjawab kebutuhan masyarakat dan mempercepat pembangunan daerah,” kata Amsakar.
Baca juga:DPRD Batam Mulai Bahas Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Diusulkan Naik Rp208 Miliar
Kampung Tua Jadi Perhatian
Salah satu Ranperda menyasar penataan Kampung Tua. Pemko Batam ingin menempatkan kawasan tersebut bukan hanya sebagai bagian dari tata ruang, tetapi juga sebagai ruang yang menyimpan sejarah, budaya, kehidupan sosial, dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Persoalannya, perkembangan Batam sebagai kota industri, perdagangan, investasi, pelabuhan, dan pariwisata terus mendorong kebutuhan ruang baru. Kondisi itu membuat pemerintah perlu mencari titik temu antara pembangunan kota dan perlindungan masyarakat Kampung Tua.
Melalui Ranperda tersebut, Pemko Batam ingin memberikan kepastian hukum atas penataan kawasan, mengatur pemanfaatan ruang, memperkuat pembangunan infrastruktur, sekaligus menjaga nilai sejarah dan kearifan lokal.
“Penataan Kampung Tua tetap harus memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat beserta nilai sejarah, budaya dan kearifan lokal, sekaligus mendorong pengembangan ekonomi masyarakat,” ujar Amsakar.
Pemerintah juga akan menyelaraskan penataan Kampung Tua dengan tata ruang dan arah pembangunan Batam. Targetnya, identitas kawasan tetap bertahan tanpa membuat Kampung Tua terlepas dari perkembangan kota.
DPRD Punya Peran Menentukan Isi Aturan
Setelah diajukan pemerintah, ketiga Ranperda tersebut akan memasuki pembahasan bersama DPRD Kota Batam.
Tahap ini menjadi ruang bagi legislatif untuk menguji substansi, melihat dampak terhadap masyarakat dan dunia usaha, serta memastikan aturan tidak hanya kuat secara hukum tetapi juga realistis saat diterapkan.
Khusus Ranperda pajak dan retribusi, DPRD sebelumnya juga memberikan rekomendasi terkait relaksasi tarif stiker parkir berlangganan. Usulan tersebut kini masuk dalam materi penyesuaian regulasi yang diajukan Pemko Batam.
Keterlibatan DPRD menjadi penting karena kebijakan yang menyangkut ruang hidup masyarakat, aset pemerintah, hingga beban pajak dan biaya layanan akan berdampak langsung pada warga dan pelaku usaha.
Aset Daerah Tak Sekadar Dicatat
Ranperda kedua menyasar pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pemko Batam ingin mengubah cara pandang terhadap aset pemerintah agar tidak berhenti sebagai daftar kekayaan daerah.
Regulasi tersebut akan mengatur siklus pengelolaan aset mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian hingga penghapusan.
Amsakar mendorong aset daerah memberikan manfaat lebih besar bagi pelayanan publik dan pembangunan.
Dengan tata kelola yang lebih baik, aset pemerintah dapat menghasilkan nilai tambah sekaligus mendukung kebutuhan masyarakat.
Pajak dan Retribusi Disesuaikan
Ranperda ketiga berkaitan dengan perubahan Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemko Batam ingin mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kondisi dunia usaha. Penyusunannya juga memperhatikan masukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
“Pemko Batam tetap berkomitmen meningkatkan pendapatan asli daerah secara rasional dan akuntabel, sekaligus menciptakan kemudahan berusaha dan menjaga iklim investasi yang kondusif,” kata Amsakar.
Sejumlah perubahan menyentuh layanan pemotongan dan pemeriksaan kesehatan hewan. Pemko Batam mengusulkan penggabungan komponen pemeriksaan kesehatan hewan ke dalam tarif pemotongan sehingga masyarakat tidak lagi membayar komponen tersebut secara terpisah.
Pemko Batam juga mengusulkan objek layanan baru, seperti pengkarkasan, pemotongan unggas modern, penggunaan freezer atau cold storage, serta sewa kandang penampungan.
Di sektor perhubungan, pemerintah mengusulkan relaksasi tarif stiker parkir berlangganan. Usulan ini merespons aspirasi masyarakat sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Badan Anggaran DPRD Kota Batam.
Sementara untuk BLUD UPTD Jasa Transportasi atau Trans Batam, Pemko Batam mengusulkan retribusi baru berupa sewa iklan pada cover-seat bus dan sewa pool bus.
Tiga Ranperda, Satu Ujian bagi Pemko-DPRD
Tiga Ranperda tersebut kini menunggu pembahasan bersama DPRD Kota Batam. Pemerintah membawa kepentingan penataan kawasan, optimalisasi aset, dan peningkatan PAD. DPRD memiliki ruang untuk menguji sekaligus menyempurnakan setiap usulan sebelum menjadi aturan daerah.
Bagi masyarakat, hasil pembahasan akan menentukan bagaimana Kampung Tua mendapat kepastian, bagaimana pemerintah memanfaatkan aset daerah, serta bagaimana perubahan pajak dan retribusi diterapkan.
Amsakar berharap pembahasan bersama DPRD menghasilkan regulasi yang tidak berhenti sebagai dokumen hukum.
“Ketiga Ranperda ini menjadi komitmen Pemko Batam memperkuat tata kelola, kepastian hukum, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Amsakar.
Baca juga:Pansus DPRD Batam Gandeng BP Batam, Soroti Krisis Bin Kontainer dalam Pembahasan Ranperda Sampah
Editor:Zalfirega











