Soal Penindakan Bubuk Emas ke Luar Negeri, Bea Cukai Batam Jelaskan Aturan Ekspornya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bea Cukai Batam. Foto:Istimewa

Kantor Bea Cukai Batam. Foto:Istimewa

68 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Bea Cukai Batam memberikan penjelasan terkait penindakan terhadap delapan penumpang yang membawa 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan total berat bruto 11,31 kilogram menuju Singapura.

Penindakan tersebut sebelumnya memicu beragam komentar di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan alasan barang tersebut disita hingga mempertanyakan keberadaan barang setelah diamankan petugas.

Salah satu komentar datang dari akun @Alfantori yang mempertanyakan potensi kerugian negara dan menyinggung kemungkinan barang sitaan disalahgunakan. Sementara akun @LisaAngraini mempertanyakan ke mana barang bubuk emas tersebut dibawa setelah disita.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, menjelaskan penindakan tersebut berkaitan dengan ketentuan ekspor emas yang berlaku.

“Emas itu terkena larangan pembatasan (lartas). Kalau emas batangan malah terkena bea keluar,” kata Setiawan kepada Matapedia6, Kamis (1/10/2026).

“Barang mengandung emas yang dibawa keluar daerah pabean harus memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas). Untuk jenis emas batangan, terdapat pula ketentuan mengenai bea keluar,” tambah dia lagi.

Setiawan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

“Ini sesuai dengan Peraturan Nomor 80 Tahun 2025 tentang penetapan barang ekspor emas yang dikenakan bea keluar dan tarif,” ujarnya.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi. Foto:Istimewa

Baca juga:Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 11,3 Kg Bubuk Emas ke Singapura, Nilainya Rp 29,23 Miliar

Sementara itu, Bea Cukai Batam sebelumnya menggagalkan upaya membawa keluar 43 bungkusan bubuk padat yang mengandung emas dengan total berat bruto 11,31 kilogram. Barang tersebut hendak dibawa dari Batam menuju Singapura melalui jalur laut.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Agung Widodo melalui Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Mujiono, mengatakan penindakan berlangsung dalam dua rangkaian kegiatan pada hari berbeda. Dari dua penindakan tersebut, petugas mengamankan delapan penumpang.

Penindakan pertama berlangsung pada Selasa (22/9/2026) di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Petugas awalnya memeriksa barang bawaan penumpang. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk padat mencurigakan dengan berat bruto sekitar 1.875 gram yang dibawa seorang penumpang berinisial SQ.

“Berawal dari pemeriksaan barang bawaan penumpang, petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk padat mencurigakan dengan berat bruto sekitar 1.875 gram yang dibawa seorang penumpang berinisial SQ,” kata Mujiono, Senin (28/9/2026).

Petugas kemudian membawa barang tersebut untuk menjalani pengujian di Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Hasil pemeriksaan menunjukkan bubuk tersebut positif mengandung unsur emas (Au) dengan kadar 99,530 persen.

Dari penindakan pertama, Bea Cukai memperkirakan nilai barang mencapai sekitar Rp4,77 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan sekitar Rp595 juta.

Bea Cukai Batam kemudian mengembangkan informasi tersebut melalui analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang.

Dua hari kemudian, Kamis (24/9/2026), petugas kembali mengawasi penumpang yang hendak berangkat menuju Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.

Dalam rangkaian penindakan kedua, petugas mengamankan tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM.

“Dalam rangkaian penindakan tersebut, tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM diamankan,” ungkap Mujiono.

Petugas menemukan 36 bungkusan bubuk padat dengan total berat bruto sekitar 9.435 gram. Petugas menemukan barang tersebut dengan sejumlah modus penyembunyian.

“Modusnya antara lain disimpan di dalam tas, disembunyikan pada pakaian dalam, serta dibawa secara tersembunyi di dalam tubuh penumpang atau inserter,” ujarnya.

Dengan dua rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan total 43 bungkusan bubuk padat yang setelah melalui pemeriksaan laboratorium diketahui mengandung emas.

Bea Cukai Batam menegaskan penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan kepabeanan yang berlaku, termasuk aturan mengenai barang ekspor yang dikenakan ketentuan larangan dan pembatasan serta bea keluar.

Baca juga:Tim Putra dan Putri Indonesia Sabet Emas SEABA U17 3×3 Championship 2026 di Batam

=

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Tak Pernah Bercita-cita Jadi Hakim, Perjalanan Vabiannes dari Pengacara hingga PN Batam
Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 3 Mesin Pesawat Bekas Rp30 Miliar di Batam
Mahasiswa Politeknik Pariwisata Batam Belajar Kehumasan di Polda Kepri
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 490 Gram Sabu Lewat Tubuh Penumpang di Bandara Hang Nadim
Polresta Barelang Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Setokok
145 TKA Diperiksa Imigrasi di KEK Tanjung Sauh, 1.800 Pekerja Lokal Tercatat
Pertamina dan Kodam I/Bukit Barisan Perkuat Koordinasi Distribusi Energi di Sumatera Utara
Kabut Asap Masih Terlihat di Batam

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Tak Pernah Bercita-cita Jadi Hakim, Perjalanan Vabiannes dari Pengacara hingga PN Batam

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Soal Penindakan Bubuk Emas ke Luar Negeri, Bea Cukai Batam Jelaskan Aturan Ekspornya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 3 Mesin Pesawat Bekas Rp30 Miliar di Batam

Rabu, 30 September 2026 - 21:26 WIB

Mahasiswa Politeknik Pariwisata Batam Belajar Kehumasan di Polda Kepri

Rabu, 30 September 2026 - 20:36 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 490 Gram Sabu Lewat Tubuh Penumpang di Bandara Hang Nadim

Berita Terbaru