Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 490 Gram Sabu Lewat Tubuh Penumpang di Bandara Hang Nadim

Rabu, 30 September 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka diamankan petugas. Foto:Dok. Bea Cukai Batam

Tiga tersangka diamankan petugas. Foto:Dok. Bea Cukai Batam

67 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM —Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 490 gram methamphetamine atau sabu yang disembunyikan di dalam tubuh tiga penumpang pesawat tujuan Jakarta melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam beberapa hari lalu.

Petugas mengamankan tiga penumpang berinisial MT, NA, dan YK dalam penindakan pada Sabtu (26/9). Ketiganya terdeteksi saat menjalani pemeriksaan keberangkatan untuk penerbangan rute Batam-Jakarta.

Mujiono dari Seksi Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam mengatakan, penindakan bermula dari analisis risiko terhadap sejumlah penumpang pada penerbangan domestik tersebut.

“Sekitar pukul 06.00 WIB, petugas memeriksa tiga penumpang yang masuk dalam daftar atensi di area pemeriksaan keberangkatan,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Hasil pemeriksaan profil dan pemeriksaan fisik menunjukkan adanya indikasi barang mencurigakan yang disembunyikan di dalam tubuh ketiganya.

Baca juga:Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 11,3 Kg Bubuk Emas ke Singapura, Nilainya Rp 29,23 Miliar

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam, termasuk pemeriksaan radiologi menggunakan rontgen,” sebut dia.

Hasil pemeriksaan radiologi menunjukkan adanya benda asing di dalam tubuh penumpang.

Petugas kemudian mengamankan sejumlah bungkusan berisi kristal putih dengan total berat bruto sekitar 490 gram.

Barang bukti tersebut terdiri atas sekitar 170 gram dari MT, 155 gram dari NA, dan 165 gram dari YK.

Petugas melakukan pengujian awal terhadap kristal putih tersebut. Hasilnya menunjukkan indikasi positif methamphetamine.

Bea Cukai Batam kemudian mengirimkan sampel ke Laboratorium Bea dan Cukai Batam untuk memastikan kandungannya.

Hasil pengujian laboratorium memastikan barang tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis Methamphetamine HCl.

Bea Cukai Batam selanjutnya menyerahkan ketiga penumpang beserta barang bukti kepada Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum dan pengembangan perkara.

Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Batam memperkirakan sekitar 2.450 jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Penindakan 490 gram methamphetamine itu juga diperkirakan menghemat pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi hingga sekitar Rp3,92 miliar.

Bea Cukai Batam menyatakan penindakan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika melalui jalur transportasi udara.

Petugas memperkuat pengawasan melalui analisis risiko, pemeriksaan penumpang, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pengelola sarana transportasi.

Pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang juga terus dilakukan untuk mencegah peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor.

Bea Cukai Batam turut memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap jaringan serta memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Baca juga:BP Batam Kenalkan Kesiapan Ekosistem Data Centre di Tech Week Singapore

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Mahasiswa Politeknik Pariwisata Batam Belajar Kehumasan di Polda Kepri
Polresta Barelang Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Setokok
145 TKA Diperiksa Imigrasi di KEK Tanjung Sauh, 1.800 Pekerja Lokal Tercatat
Pertamina dan Kodam I/Bukit Barisan Perkuat Koordinasi Distribusi Energi di Sumatera Utara
Kabut Asap Masih Terlihat di Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 11,3 Kg Bubuk Emas ke Singapura, Nilainya Rp 29,23 Miliar
AMSI Kepri Apresiasi Amsakar, BP Batam Perkuat Sinergi dengan Media
Beasiswa Penuh untuk 180 Pelajar, SMA Kemala Taruna Bhayangkara Buka Pendaftaran 2027/2028

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:26 WIB

Mahasiswa Politeknik Pariwisata Batam Belajar Kehumasan di Polda Kepri

Rabu, 30 September 2026 - 20:36 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 490 Gram Sabu Lewat Tubuh Penumpang di Bandara Hang Nadim

Selasa, 29 September 2026 - 20:54 WIB

Polresta Barelang Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Setokok

Selasa, 29 September 2026 - 14:47 WIB

145 TKA Diperiksa Imigrasi di KEK Tanjung Sauh, 1.800 Pekerja Lokal Tercatat

Selasa, 29 September 2026 - 11:51 WIB

Pertamina dan Kodam I/Bukit Barisan Perkuat Koordinasi Distribusi Energi di Sumatera Utara

Berita Terbaru