Komisi II DPR Sepakati PKPU Nomor 8 Tentang Pencalonan Kepala Daerah, Umur Calon Minimal 30 Saat Pendaftaran

Minggu, 25 Agustus 2024 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI dan pemerintah gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah, di Kantor DPR RI Senayan, Minggu (25/8/2024) Matapedia6.com/Screen shot Youtube DPR RI

Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI dan pemerintah gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah, di Kantor DPR RI Senayan, Minggu (25/8/2024) Matapedia6.com/Screen shot Youtube DPR RI

MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Komisi II DPR RI bersama pihak KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI dan pemerintah menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Kesimpulan rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Minggu (25/8/2024) dibacakan Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dimana hasil RDP menyetujui Rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota.

Dalam rapat tersebut juga disetuji Revisi PKPU untuk mengakomodir putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

MK memutuskan partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Selain itu ambang batas suara sah partai atau koalisi mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk.

Sementara itu putusan 70 menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat pendaftaran.

Turut hadir Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta jajaran, jajaran anggota Bawaslu, dan Ketua DKPP Heddy Lugito beserta jajaran.

Sedangkan pihak pemerintah diwakili oleh Menkumham Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) Togap Simangunsong

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, dan didampingi Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa dan Junimart Girsang.

Diawal pembukaan rapat, Doli menyebut agenda pada hari ini tunggal, yakni mengesahkan tentang revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/ Wakil Gubernur, Wali Kota/ Wakil Wali Kota dan Bupati/ Wakil Bupati.

Doli menegaskan bahwa revisi PKPU ini untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.

Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut, percepatan pengesahan revisi PKPU Nomor 8 untuk merespons putusan MK.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

BK DPRD Batam: Mangihut Rajagukguk Terbukti Langgar Etik, Dikenai Sanksi Teguran Tertulis
Pelantikan Kepala Daerah Direncanakan 20 Februari, Batam-Bintan Tunggu Putusan MK
Ansar-Nyanyang Resmi Pimpin Kepri 2025-2030, Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
KPU Batam: Amsakar-Li Claudia Menangkan Pilkada Batam 2024
Hasil Quick Count Amsakar-Li Claudia Raih 65 Persen Suara Unggul dari Nuryanto-Hardi
Bobby Nasution Unggul dari Edy-Hasan Versi Quick Count
Pilkada Kepri 2024:Rudi-Rafiq Unggul di Lapas Batam
Rudi Minta Relawan dan Masyarakat Kepulauan Riau Tunggu Hasil Rekapitulasi KPU

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:22 WIB

BK DPRD Batam: Mangihut Rajagukguk Terbukti Langgar Etik, Dikenai Sanksi Teguran Tertulis

Senin, 3 Februari 2025 - 20:08 WIB

Pelantikan Kepala Daerah Direncanakan 20 Februari, Batam-Bintan Tunggu Putusan MK

Jumat, 10 Januari 2025 - 12:12 WIB

Ansar-Nyanyang Resmi Pimpin Kepri 2025-2030, Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 7 Desember 2024 - 16:35 WIB

KPU Batam: Amsakar-Li Claudia Menangkan Pilkada Batam 2024

Kamis, 28 November 2024 - 18:50 WIB

Hasil Quick Count Amsakar-Li Claudia Raih 65 Persen Suara Unggul dari Nuryanto-Hardi

Berita Terbaru