Dorong Pembiayaan Ekonomi, OJK Terbitkan Peraturan Transparansi dan Publikasi SBDK Bagi BUK

Senin, 26 Agustus 2024 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat penerapan prinsip tata kelola Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 13 tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional (POJK SBDK BUK).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa menyebutkan bahwa penerbitan POJK ini merupakan salah satu amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992.

“Mengenai Perbankan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yaitu kewajiban bank umum melakukan transparansi suku bunga,” ungkapnya dalam keterangan, Senin (26/8).

“(i.e. cost of fund, margin, dan overhead cost) untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga Perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian,” lanjut dia.

POJK SBDK ini mengatur sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin, untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit.

Format Publikasi SBDK lebih informatif, yaitu dengan mengumumkan masing-masing komponen pembentuk SBDK (i.e. HPDK, overhead, dan margin) serta menambahkan jenis SBDK pada sektor UMKM yang lebih detail (i.e. adanya publikasi kredit menengah dan kredit kecil).

“Dalam penyusunan SBDK, BUK agar mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang dan perkembangan kondisi ekonomi.” jelasnya.

BUK agar memperhatikan aspek pelindungan kepada konsumen dalam bentuk pemberitahuan perubahan suku bunga dan konversi flat ke efektif dalam offering letter.

Penyampaian laporan SBDK kepada OJK yang lebih detil dan tervalidasi dengan laporan terintegrasi OJK-BI-LPS, yang terdiri atas:

HPDK terdiri dari biaya dana pihak ketiga (giro, tabungan, dan deposito) dan biaya non-dana pihak ketiga. Biaya overhead termasuk biaya sumber daya manusia, promosi kredit, dan penyusutan aset.

“Margin ditetapkan dalam kegiatan penyaluran kredit dengan mempertimbangkan ROA bank,” sampainya.

Ia menambahkan Pengumuman kepada masyarakat setiap adanya perubahan penetapan SBDK. Penyampaian laporan detail SBDK kepada OJK paling lambat tanggal 15 atas posisi akhir bulan sebelumnya.

Sanksi kesalahan pengumuman SBDK bergradasi, termasuk denda paling banyak Rp15 Miliar. Kewenangan tertentu bagi OJK termasuk penyesuaian SBDK dan SBK berdasarkan pertimbangan tertentu.

Pengumuman Laporan Publikasi SBDK dan penyampaian Laporan Rincian SBDK mulai berlaku sejak posisi data Oktober 2024. POJK mulai berlaku sejak di undangkan.

Penerbitan POJK SBDK diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perhitungan, pengumuman, dan penyampaian SBDK dalam rangka meningkatkan keterbandingan, edukasi dan pelindungan konsumen, serta transmisi kebijakan moneter.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Editor:Redaksi

Berita Terkait

OJK Waspadai Guncangan Global: Pasar Bergejolak, Stabilitas Keuangan RI Tetap Bertahan
Kuota Diskon Ludes, PELNI Angkut 467 Ribu Penumpang Saat Mudik Lebaran
Hadapi Dampak Geopolitik, CEO Citramas Group Minta Pengusaha dan Pemerintah Bersatu
OJK, BEI dan KSEI Tuntaskan 4 Reformasi Transparansi, Targetkan Lonjakan Kepercayaan Investor
Pertamina Pastikan Harga BBM Tetap, Minta Warga Tak Terpancing Isu dan Panic Buying
Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik per 1 April 2026
OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus Perbankan di BPR DCN Malang
Tujuh Komisioner OJK Resmi Dilantik, Friderica Tegaskan Fokus Stabilitas dan Perlindungan Konsumen

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 20:19 WIB

OJK Waspadai Guncangan Global: Pasar Bergejolak, Stabilitas Keuangan RI Tetap Bertahan

Sabtu, 4 April 2026 - 16:56 WIB

Kuota Diskon Ludes, PELNI Angkut 467 Ribu Penumpang Saat Mudik Lebaran

Jumat, 3 April 2026 - 17:09 WIB

Hadapi Dampak Geopolitik, CEO Citramas Group Minta Pengusaha dan Pemerintah Bersatu

Kamis, 2 April 2026 - 19:05 WIB

OJK, BEI dan KSEI Tuntaskan 4 Reformasi Transparansi, Targetkan Lonjakan Kepercayaan Investor

Rabu, 1 April 2026 - 14:50 WIB

Pertamina Pastikan Harga BBM Tetap, Minta Warga Tak Terpancing Isu dan Panic Buying

Berita Terbaru