Home / Hukum Kriminal

Kamis, 26 September 2024 - 15:34 WIB

Hampir Tenggelam di Dam Sei Ladi Batam, Cerita Pelarian Muhammad Ali Rokan

Muhammad Ali Rokan (33) pelaku penusukan pengemudi mobil Daihatsu Raize merah BP 1502 CR di jalan Sei Ladi Kota Batam, Selasa (24/9/2024). Matapedia6.com/ Istimewa

Muhammad Ali Rokan (33) pelaku penusukan pengemudi mobil Daihatsu Raize merah BP 1502 CR di jalan Sei Ladi Kota Batam, Selasa (24/9/2024). Matapedia6.com/ Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Hampir tenggelam di Dam Sei Ladi, Kota Batam saat mencoba berenang. Cerita Muhammad Ali Rokan (33) pelaku penusukan Ami Yuliati, pengemudi toyota Raize merah BP 1502 CR di jalan Sei Ladi Kota Batam, Selasa (24/9/2024).

Usai dibekuk Jatanras Polresta Barelang Muhammad Ali Rokan (33) menceritakan setelah keluar dari mobil dirinya bersembunyi di Hutan hingga malam hari.

Setelah hari mulai malam Ali Rokan pelaku penganiayaan Ami Yuliati mulai menelusuri hutan Sei Ladi, dan sempat berenang mencari jalan agar bisa keluar dari hutan Sei Ladi.

Baca juga: Pelaku Penusukan di Sei Ladi Ditangkap Polisi di Punggur Kota Batam

“Saya sempat tenggelam dan minta tolong. Saya akhirnya pelan-pelan kembali ke pinggir dan menyusuri hutan sampai keluar ke hutan Suka Jadi,” kata Ali Rokan kepada wartawan.

Ditengah hutan Ali Rokan mengaku tidak merasa takut. Sebab yang ada dipikirannya malam itu hanyalah bisa melarikan diri dari kejaran polisi yang sudah memburunya sejak kejadian tersebut.

“Saya terus berjalan di dalam hutan dan naik bukit. Saya keluar di belakang perumahan Sukajadi,” katanya.

Dia menceritakan setelah tiba di belakang perumahan Sukajadi Ali Rokan teringat istrinya dan dia mulai menyesal.

Ditengah penyesalannya dirinya meneruskan perjalanan hingga tiba di Punggur. Dan sampai di punggur dirinya tidak berani pulang ke rumahnya dan pergi ke rumah mertuanya.

Tidak berapa lama setelah di rumah mertuanya polisi langsung tiba dan menjemputnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Ali Rokan disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Share :

Baca Juga

Disperindag dan Polresta Barelang Cek takaran minyak kita di beberapa pasar di Batam, pastikan isi takaran sesuai dengan yang tertera di dalam kemasan, Rabu (12/3/2025). Matapedia6.com/ Luci

Hukum Kriminal

Disperindag dan Polresta Barelang Cek Takaran Minyak Kita di Pasar Batam
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin saat memberikan sambutan disalah satu kegiatan Polda Kepri, Matapedia6.com/ Dok Humas Polda Kepri

Hukum Kriminal

Kapolda Kepri Perintahkan Kasatker Cek Kehadiran Anggota Setiap Hari, Disiplin Adalah Harga Mati
Kabid humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad

Hukum Kriminal

Oknum Provost Polresta Tanjungpinang Ditangkap Polda Kepri, Terlibat Peredaran Sabu Internasional

Hukum Kriminal

Penadah Masih Buron, Kasus Pembobolan Rumah Mewah di Bengkong Terungkap
Anggota Polsek Batam Kota saat mendatangi salah satu lokasi yang sering menjadi titik kumpul anak muda di malam hari, Sabtu (8/3/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

Hukum Kriminal

Antisipasi Balap Liar, Polsek Batam Kota Tingkatkan Patroli Sisir Titik Rawan
Kapal tanker WM Natuna tabrak rumah warga dan juga pos Polairud Polda Kepri di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam, Sabtu (8/3/2025). Matapedia6.com/Dok Polairud

Hukum Kriminal

Tanker WM Natuna Hilang Kendali, Hantam Pos Polisi dan Rumah Warga di Batam
Anggota unit Reskrim Polresta Barelang dan juga Polsek Sekupang saat mendatangi TKP untuk mencari bukti-bukti yang bisa mengarah kepada pelaku, Kamis (7/3/2025).Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Pasca Penusukan Hakim, Polsek Sekupang Tingkatkan patroli di Perumahan Cipta Garden

Hukum Kriminal

FGD Kejari Batam dan Unissula: Penguatan Peran Kejaksaan dalam Rancangan KUHAP Baru