Hampir Tenggelam di Dam Sei Ladi Batam, Cerita Pelarian Muhammad Ali Rokan

Kamis, 26 September 2024 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Ali Rokan (33) pelaku penusukan pengemudi mobil Daihatsu Raize merah BP 1502 CR di jalan Sei Ladi Kota Batam, Selasa (24/9/2024). Matapedia6.com/ Istimewa

Muhammad Ali Rokan (33) pelaku penusukan pengemudi mobil Daihatsu Raize merah BP 1502 CR di jalan Sei Ladi Kota Batam, Selasa (24/9/2024). Matapedia6.com/ Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Hampir tenggelam di Dam Sei Ladi, Kota Batam saat mencoba berenang. Cerita Muhammad Ali Rokan (33) pelaku penusukan Ami Yuliati, pengemudi toyota Raize merah BP 1502 CR di jalan Sei Ladi Kota Batam, Selasa (24/9/2024).

Usai dibekuk Jatanras Polresta Barelang Muhammad Ali Rokan (33) menceritakan setelah keluar dari mobil dirinya bersembunyi di Hutan hingga malam hari.

Setelah hari mulai malam Ali Rokan pelaku penganiayaan Ami Yuliati mulai menelusuri hutan Sei Ladi, dan sempat berenang mencari jalan agar bisa keluar dari hutan Sei Ladi.

Baca juga: Pelaku Penusukan di Sei Ladi Ditangkap Polisi di Punggur Kota Batam

“Saya sempat tenggelam dan minta tolong. Saya akhirnya pelan-pelan kembali ke pinggir dan menyusuri hutan sampai keluar ke hutan Suka Jadi,” kata Ali Rokan kepada wartawan.

Ditengah hutan Ali Rokan mengaku tidak merasa takut. Sebab yang ada dipikirannya malam itu hanyalah bisa melarikan diri dari kejaran polisi yang sudah memburunya sejak kejadian tersebut.

“Saya terus berjalan di dalam hutan dan naik bukit. Saya keluar di belakang perumahan Sukajadi,” katanya.

Dia menceritakan setelah tiba di belakang perumahan Sukajadi Ali Rokan teringat istrinya dan dia mulai menyesal.

Ditengah penyesalannya dirinya meneruskan perjalanan hingga tiba di Punggur. Dan sampai di punggur dirinya tidak berani pulang ke rumahnya dan pergi ke rumah mertuanya.

Tidak berapa lama setelah di rumah mertuanya polisi langsung tiba dan menjemputnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Ali Rokan disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam
Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam
Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu
Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:39 WIB

Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang

Berita Terbaru