Kata Imigrasi Batam soal Tarif Baru Pembuatan Paspor 

Jumat, 25 Oktober 2024 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Imigrasi Batam Hajar Aswad, saat diwawancarai wartawanJumat (25/10). Foto:Rega/matapedia

Kepala Imigrasi Batam Hajar Aswad, saat diwawancarai wartawanJumat (25/10). Foto:Rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM- Tarif pembuatan paspor Indonesia bakal naik berlaku pada Desember 2024 mendatang. Hal ini menyusul Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Menyikapi itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Hajar Aswad mengaku bahwa aturan tersebut belum diterapkan secara lokal.

“Kami tengah menunggu surat (aturan) dari pusat, kapan diimplementasikan seperti apa tindak lanjutnya,” ujar Hajar pada wartawan usai sertijab pada Jumat (25/10/2024).

Setelah turun implementasi tarif baru dari pusat pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ia mengaku secara formal belum ada kenaikan tarif pembuatan paspor baru.

“Kalau secara formal belum ada arahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Baru baca dari media. Kita tunggu saja,” katanya.

Dikutip dari kumparan Aturan tarif pembuatan paspor ditekan langsung oleh Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2024 lalu. Mulai berlaku 60 hari sejak aturan ini diundangkan.

Berikut rincian tarif permohonan paspor yang tertuang dalam lampiran PP Nomor 45 Tahun 2024:

Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama lima tahun sebesar Rp 350.000 per permohonan;

Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp 650.000 per permohonan;

Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun sebesar Rp 650.000 per permohonan;

Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp 950.000 per permohonan.

Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 100.000 per permohonan;

Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000 per permohonan;

Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1 juta per permohonan.

Sebagai perbandingan, tarif lama permohonan pembuatan paspor tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Berikut tarif lama pembuatan paspor:

Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000 per permohonan;

Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp 650.000 per permohonan;

Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp 100.000 per permohonan;

Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000 per permohonan;

Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1 juta per permohonan.

Baca juga:WNA Asal Malaysia Terjaring Operasi Jagratara Imigrasi Batam Lampaui Masa Izin Tinggal

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Rega|Editor: Trio

 

 

Berita Terkait

Antisipasi Balap Liar dan Tekan Angka Kecelakaan, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam
Rutan Batam Tindaklanjuti Arahan Dirjenpas, Gelar Razia dan Tes Urine
Semarak Sumpah Pemuda, Polresta Barelang dan Senkom Gelar Touring Safety Riding Batam–Tanjungpinang
Kapolresta Barelang Berbaur Bersama Warga, Gotong Royong di Baloi Permai Wujudkan Batam Bersih
Cetak Pemimpin Muda Berintegritas, HIMA Hukum UNIBA Gelar LDKM 2025 di Ocarina Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka Lewat Jalur Ekspedisi
Menpenduga Wihaji Kunker Ke Kepri, Resmikan Kantor BKKBN Kepri di Batam
Polda Kepri Latih 84 Bhabinkamtibmas Jadi Polisi Penolong Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Antisipasi Balap Liar dan Tekan Angka Kecelakaan, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:30 WIB

Rutan Batam Tindaklanjuti Arahan Dirjenpas, Gelar Razia dan Tes Urine

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:29 WIB

Semarak Sumpah Pemuda, Polresta Barelang dan Senkom Gelar Touring Safety Riding Batam–Tanjungpinang

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:39 WIB

Cetak Pemimpin Muda Berintegritas, HIMA Hukum UNIBA Gelar LDKM 2025 di Ocarina Batam

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:05 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka Lewat Jalur Ekspedisi

Berita Terbaru

Bakti sosial BP Batam di Rempang Eco-City, Sabtu (25/10/2025). Foto:Humas BP Batam

Batam

Rempang Eco-City Penuh Senyum di Bakti Sosial BP Batam

Sabtu, 25 Okt 2025 - 20:25 WIB