MATAPEDIA6.com, BATAM – Polisi menangkap 12 tersangka pelaku curanmor yang beraksi selama dua pekan terakhir di wilayah kota Batam, Kepulauan Riau.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menjelaskan bahwa antara pelaku dengan yang lainnya ada yang saling kenal.
Komplotan pelaku ini mengincar motor di diparkirkan di teras rumah, ruko, tempat indekos dan tempat parkir yang sepi jauh dari pantauan orang.
“Modus operandi para pelaku cukup sederhana dimana menargetkan kendaraan yang diparkir di tempat-tempat sepi atau tanpa kunci ganda,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian dalam jumpa pers di Polresta Barelang, Jumat (25/10/2024).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus pertama di parkiran Masjid Raudatul Jannah dan di perumahan Bengkong Nusantara, kompleks ruko Bengkong Centre, Tiban Housing, Perumahan BTN Tiban, Taman Raya Tahap IV, parkiran Kez’s Bakery, dan Perumahan Puskopkar Kecamatan Batu Aji.
Dari tujuh kasus curanmor yang diungkap jajaran Polresta Barelang dimana enam tersangka diamankan Polresta Barelang yakni inisial RA (48), RS (17), Z (16), AA (20), FA (20 ), dan DP (19 ).
Sementara, jajaran polsek berhasil menangkap 6 pelaku lainnya berinisial QN (19 ), HE (20), MS (46), RK (27), KR (34), dan HS (33).
“Keberhasilan pengungkapan ini berkat laporan dari masyarakat dan bantuan CCTV di lokasi kejadian,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku menjual seperti motor melalui media sosial hingga orang yang kenal dengan harga bervariasi.
Barang bukti yang diamankan mencapai 14 unit sepeda motor.
Bagi masyarakat yang kehilangan motor, Polresta Barelang mempersilakan pemilik untuk mengambil kendaraannya dengan membawa bukti kepemilikan.
Kendaraan yang ditemukan akan dipublikasikan di media sosial Polresta Barelang agar pemiliknya lebih mudah mengecek nomor mesin dan nomor rangka. Semua pengambilan barang bukti dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis.
Berkaca dalam kasus ini, Ompusunggu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan.
“Gunakan kunci ganda, parkir di tempat yang aman, atau di lokasi dengan CCTV untuk mengurangi risiko pencurian,” tegasnya.
Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP ancaman 7 hingga 9 tahun penjara dan satu orang dijerat pasal 480 KUHP sebagai penadah barang curian diancam hukuman 4 tahun penjara.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon