Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Kura kura Dilindungi ke Singapura

Senin, 28 Oktober 2024 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Balai konservasi di dampingi Kasubdit IV Tipiter Kompol Zamrul dan Wadirkrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro menunjukkan kura-kura yang disita,  Senin (28/10/2024). Matapedia6.com/Luci

Balai konservasi di dampingi Kasubdit IV Tipiter Kompol Zamrul dan Wadirkrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro menunjukkan kura-kura yang disita, Senin (28/10/2024). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bongkar penyelundupan 10 kura-kura hewan dilindungi ke Singapura lewat Batam, Kamis (9/10/24) lalu.

Satwa dilindungi ini, yang berasal dari Sumatra dan Kalimantan, direncanakan akan diselundupkan ke Singapura melalui jalur pengiriman dari Pekanbaru ke Batam.

Dua tersangka berinisial FP (38) dan AW (28) diamankan saat mengambil barang di salah satu kantor ekspedisi di Batam Kota.

Kedua tersangka ini diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan satwa eksotis, dengan memanfaatkan layanan ekspedisi untuk mengirimkan satwa-satwa bernilai tinggi ini ke luar negeri.

“Kami berhasil menggagalkan penyelundupan ini berkat informasi dari masyarakat,” ungkap Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro saat ekspos di Polda Kepri, Senin (28/10/2024).

Ade menjelaskan Kura-kura langka ini dibeli dari Pekanbaru dengan harga sekitar Rp 1,5 juta per ekor, lalu dijual kembali di Singapura dengan harga mencapai Rp 4,5 juta hingga di atas Rp 10 juta per ekor, tergantung pada ukuran.

“Kita masih mendalami kasus penyelundupan kura-kura ini,” kata Ade.

Ade menjelaskan pihaknya masih mendalami apakah ada penampung di luar negeri dan sumber barang tersebut di Pekanbaru.

“System yang digunakan pelaku ini jaringannya terputus, jadi kita sudah mencari sampai ke Pekanbaru siapa pengirim barang. Namun nomor hp yang mereka masukkan sudah tidak bisa dihubungi,” kata Ade.

Sementara dari pengakuan pelaku hingga saat ini baru pertama kali melakukan pembelian kura-kura langka tersebut.

Untuk sementara kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Konservasi Satwa Dilindungi dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap
Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:47 WIB

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru

General Manager MaxOne Hotel Batam, Dian,  saat Media Gathering di 1.1 Dining & Lounge Restaurant MaxOne Batam bersama wartawan, Jumat (19/6/2026). Foto:Rega/matapedia

Kuliner Wisata

MaxOne Batam Hotel Bidik Pasar Kuliner dan Small Meeting

Jumat, 19 Jun 2026 - 21:48 WIB