MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bongkar penyelundupan 10 kura-kura hewan dilindungi ke Singapura lewat Batam, Kamis (9/10/24) lalu.
Satwa dilindungi ini, yang berasal dari Sumatra dan Kalimantan, direncanakan akan diselundupkan ke Singapura melalui jalur pengiriman dari Pekanbaru ke Batam.
Dua tersangka berinisial FP (38) dan AW (28) diamankan saat mengambil barang di salah satu kantor ekspedisi di Batam Kota.
Kedua tersangka ini diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan satwa eksotis, dengan memanfaatkan layanan ekspedisi untuk mengirimkan satwa-satwa bernilai tinggi ini ke luar negeri.
“Kami berhasil menggagalkan penyelundupan ini berkat informasi dari masyarakat,” ungkap Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro saat ekspos di Polda Kepri, Senin (28/10/2024).
Ade menjelaskan Kura-kura langka ini dibeli dari Pekanbaru dengan harga sekitar Rp 1,5 juta per ekor, lalu dijual kembali di Singapura dengan harga mencapai Rp 4,5 juta hingga di atas Rp 10 juta per ekor, tergantung pada ukuran.
“Kita masih mendalami kasus penyelundupan kura-kura ini,” kata Ade.
Ade menjelaskan pihaknya masih mendalami apakah ada penampung di luar negeri dan sumber barang tersebut di Pekanbaru.
“System yang digunakan pelaku ini jaringannya terputus, jadi kita sudah mencari sampai ke Pekanbaru siapa pengirim barang. Namun nomor hp yang mereka masukkan sudah tidak bisa dihubungi,” kata Ade.
Sementara dari pengakuan pelaku hingga saat ini baru pertama kali melakukan pembelian kura-kura langka tersebut.
Untuk sementara kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Konservasi Satwa Dilindungi dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon