Kompolnas Minta Kapolresta Barelang Periksa Seluruh Anggota Terkait Dugaan Kasus Narkoba

Jumat, 1 November 2024 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu dari dua tersangka yang ditangkap Polresta Barelang merupakan anggota Polisi bertugas di Sekupang terlibat dalam peredaran Narkotika, ditangkap di Asrama Polisi, Matapedia6.com/ Luci

Satu dari dua tersangka yang ditangkap Polresta Barelang merupakan anggota Polisi bertugas di Sekupang terlibat dalam peredaran Narkotika, ditangkap di Asrama Polisi, Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kasus narkoba yang melibatkan oknum kepolisian kembali mencuat di Batam. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengeluarkan pernyataan tegas, Jumat (1/11/2024).

Kompolnas meminta Kapolresta Barelang, di bawah pengawasan Polda Kepri, untuk memeriksa seluruh anggota kepolisian, khususnya mereka yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba, terkait dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menegaskan perlunya pengawasan ketat dan sanksi berat untuk anggota yang terlibat dalam jaringan narkoba.

“Kompolnas merekomendasikan program ‘bedhol desa’ untuk anggota yang terlibat narkoba, razia berkala, operasi tangkap tangan (OTT), hingga pemeriksaan urin secara rutin,” ujar Poengky.

Tak hanya itu, Kompolnas juga mendorong penggunaan teknologi, seperti pemasangan CCTV di ruang interogasi dan ruang penyimpanan barang bukti, serta pemakaian body camera bagi anggota yang bertugas di lapangan, untuk meningkatkan transparansi dalam tugas kepolisian.

Seperti diketahui pengungkapan kasus ini berawal dari interogasi di Lapas Tanjungpinang terhadap seorang napi berinisial E.

Dari hasil interogasi tersebut E mengaku telah mengirimkan sabu-sabu seberat 50 gram kepada tersangka AK (sipil,red) di sekitar area DC Mall.

AK kemudian menyerahkannya kepada AKS (Oknum polisi,red) yang bertugas di Polsek Sekupang. Keduanya diduga membagi narkotika itu untuk dijual.

Barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di kamar AKS terdapat sisa sabu seberat 10 gram, bong, timbangan, dan sepeda motor yang digunakan untuk mengambil barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Deny Langie menyatakan kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Ayah di Batam Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Balita Anak Kandung Sendiri
Korban Meninggal Kebakaran Kapal Tanker di Batam Tewaskan 4 Pekerja, Lima Dirawat Intensif
Polisi Tetapkan Majikan dan Rekan Kerja sebagai Tersangka Penganiayaan ART di Batam
Hindari Tabrakan Beruntun Pick Up Tabrak Pemotor di Jalan Trans Barelang, Satu Meninggal Dunia
Komisi I DPRD Batam Kutuk Keras Penganiayaan ART di Batam
Pelaku Penganiayaan ART di Batam Ditangkap, Korban Masih Trauma dan Jalani Perawatan
ART Babak Belur Diduga Dianiaya Majikan dan Rekan Kerja di Perumahan Mewah Sukajadi
Ingin Buktikan pada Mertua Sudah Punya Anak, Pasangan di Batam Bawa Kabur Anak Asuh hingga ke Aceh

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:15 WIB

Ayah di Batam Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Balita Anak Kandung Sendiri

Selasa, 24 Juni 2025 - 23:38 WIB

Korban Meninggal Kebakaran Kapal Tanker di Batam Tewaskan 4 Pekerja, Lima Dirawat Intensif

Senin, 23 Juni 2025 - 20:40 WIB

Polisi Tetapkan Majikan dan Rekan Kerja sebagai Tersangka Penganiayaan ART di Batam

Senin, 23 Juni 2025 - 18:41 WIB

Hindari Tabrakan Beruntun Pick Up Tabrak Pemotor di Jalan Trans Barelang, Satu Meninggal Dunia

Senin, 23 Juni 2025 - 18:22 WIB

Komisi I DPRD Batam Kutuk Keras Penganiayaan ART di Batam

Berita Terbaru