Kompolnas Minta Kapolresta Barelang Periksa Seluruh Anggota Terkait Dugaan Kasus Narkoba

Jumat, 1 November 2024 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satu dari dua tersangka yang ditangkap Polresta Barelang merupakan anggota Polisi bertugas di Sekupang terlibat dalam peredaran Narkotika, ditangkap di Asrama Polisi, Matapedia6.com/ Luci

Satu dari dua tersangka yang ditangkap Polresta Barelang merupakan anggota Polisi bertugas di Sekupang terlibat dalam peredaran Narkotika, ditangkap di Asrama Polisi, Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kasus narkoba yang melibatkan oknum kepolisian kembali mencuat di Batam. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengeluarkan pernyataan tegas, Jumat (1/11/2024).

Kompolnas meminta Kapolresta Barelang, di bawah pengawasan Polda Kepri, untuk memeriksa seluruh anggota kepolisian, khususnya mereka yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba, terkait dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menegaskan perlunya pengawasan ketat dan sanksi berat untuk anggota yang terlibat dalam jaringan narkoba.

“Kompolnas merekomendasikan program ‘bedhol desa’ untuk anggota yang terlibat narkoba, razia berkala, operasi tangkap tangan (OTT), hingga pemeriksaan urin secara rutin,” ujar Poengky.

Tak hanya itu, Kompolnas juga mendorong penggunaan teknologi, seperti pemasangan CCTV di ruang interogasi dan ruang penyimpanan barang bukti, serta pemakaian body camera bagi anggota yang bertugas di lapangan, untuk meningkatkan transparansi dalam tugas kepolisian.

Seperti diketahui pengungkapan kasus ini berawal dari interogasi di Lapas Tanjungpinang terhadap seorang napi berinisial E.

Dari hasil interogasi tersebut E mengaku telah mengirimkan sabu-sabu seberat 50 gram kepada tersangka AK (sipil,red) di sekitar area DC Mall.

AK kemudian menyerahkannya kepada AKS (Oknum polisi,red) yang bertugas di Polsek Sekupang. Keduanya diduga membagi narkotika itu untuk dijual.

Barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di kamar AKS terdapat sisa sabu seberat 10 gram, bong, timbangan, dan sepeda motor yang digunakan untuk mengambil barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Deny Langie menyatakan kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam
Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:33 WIB

Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

Berita Terbaru