MATAPEDIA6.com, BATAM– Dugaan pelanggaran netralitas fasilitas pemerintah terjadi di Alun-Alun Engku Putri, Batam, saat acara salah satu paguyuban pada Minggu (3/11) kemarin.
Tim hukum pasangan calon gubernur Rudi-Rafiq berencana akan melaporkan bahwa kegiatan tersebut menghadirkan calon kepala daerah Ansar-Nyanyang, yang dianggap melanggar peraturan kampanye.
“Tim Rudi-Rafiq berencana melaporkan pelanggaran ini ke Bawaslu untuk tindakan lebih lanjut,” ungkap Parameshwara Ketua Tim Hukum Rudi-Rafiq dalam keterangannya, Senin (4/11/2024).
Menurut dia penggunaan fasilitas pemerintah non-komersial seperti Alun-Alun Engku Putri untuk kegiatan yang berhubungan dengan kampanye merupakan pelanggaran serius. Dasar hukum yang melarang tindakan tersebut antara lain: Pasal 69 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengatur bahwa fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik praktis.
Selain itu juga, Pasal 57 huruf h PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye menegaskan bahwa fasilitas umum milik pemerintah harus steril dari kegiatan kampanye politik untuk menjaga keadilan dan netralitas dalam Pilkada.
Tim Hukum dan Advokasi Rudi-Rafiq melihat indikasi kuat bahwa penggunaan fasilitas pemerintah yang bersifat non-komersial ini untuk kepentingan politik melanggar asas pemilu yang jujur, adil, serta bebas dari intervensi fasilitas publik.
“Sebagai langkah konkret, kami mendesak Bawaslu untuk menindak tegas pelanggaran ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas fasilitas publik dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar,” katanya.
Selain itu, KPU dan Pemerintah Kota Batam juga harus menjaga netralitas fasilitas umum dan mencegah penggunaan fasilitas non-komersial milik pemerintah untuk kegiatan politik.
Tim Hukum dan Advokasi Rudi-Rafiq juga akan segera melaporkan temuan ini secara resmi kepada Bawaslu guna memastikan setiap pelanggaran teridentifikasi dan diatasi dengan sanksi yang sepadan.
“Saat ini kami sedang dalami setiap bukti-bukti yang masuk ke tim hukum, serta akan segera membuat laporan Ke Bawaslu, sehingga edukasi Politik yang baik dan bermartabat dapat tersampaikan ke masyarakat, sehingga hal yang demikian tidak terulang kembali. Hal ini penting untuk menciptakan iklim pemilu yang bersih, beretika, dan menghormati aturan yang berlaku”, ungkapnya.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap kritis dan berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada agar berjalan dengan integritas dan tanpa kecurangan. Netralitas fasilitas publik adalah hak semua warga dan prinsip dasar dalam mewujudkan demokrasi yang sehat dan adil,” imbuhnya.
Sementara Ketua Dewan Pengarah Tim Pemenangan Rudi-Rafiq, Soerya Respationo, menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran kampanye pasangan calon gubernur Ansar-Nyanyang di fasilitas pemerintah nonkomersial kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Saya telah berkoordinasi dengan Ketua Tim Pemenangan, Pak Jenderal (Purn) Darmawan, untuk meminta Tim Hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini,” ujar Soerya.
Ia menjelaskan, sebelumnya Bawaslu Batam telah mengimbau agar panitia acara Pesta Bangso Batak tidak mengundang calon kepala daerah dalam Pilkada.
Surat Bawaslu Batam, bernomor 107/KA.00/K.KR-07/10/2024, memperingatkan kehadiran calon kepala daerah dapat menimbulkan potensi pelanggaran kampanye di fasilitas pemerintah.
“Namun, pasangan calon tersebut tidak hanya hadir, tetapi juga naik ke panggung. Meskipun tidak ada ajakan kampanye langsung, secara implisit hal ini sudah termasuk kampanye,” tambah Soerya.
Soerya mengapresiasi acara Pesta Bangso Batak sebagai wujud pelestarian budaya, namun ia menyesalkan keputusan calon kepala daerah yang tetap hadir meski sudah ada larangan Bawaslu. “Mereka sudah tahu ada larangan, tapi tetap hadir dan naik panggung,” kata Soerya.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, fasilitas pemerintah nonkomersial tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik praktis.
Soerya juga meminta Tim Hukum untuk menyelidiki dugaan pelanggaran lainnya seperti ketidaknetralan aparatur pemerintah, politik uang, intimidasi, dan pembagian sembako.
Hingga berita ini diunggah belum ada tanggapan dari paslon nomor urut satu Ansar-Nyayang terkait kehadiran di acara tersebut.
Penulis:DN|Editor:Meizon