Polisi Respon Cepat Tangkap Pelaku Penipuan di Minimarket Aditya Batam

Rabu, 13 November 2024 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penipuan di beberapa Minimarket di Batam yakni M Irfan saat digiring polsek Lubuk Baja, Selasa (13/11/2024). Matapedia6.com/Istimewa

Pelaku penipuan di beberapa Minimarket di Batam yakni M Irfan saat digiring polsek Lubuk Baja, Selasa (13/11/2024). Matapedia6.com/Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Setelah sempat viral di media sosial, pelaku penipuan di Minimarket Aditya, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, akhirnya berhasil ditangkap polisi di Kampung Aceh, Simpang DAM Muka Kuning, Selasa (12/11/2024).

Pelaku, diketahui bernama M Irfan (24), ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Aceh, Simpang DAM Muka Kuning.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga melalui Kanit Reskrim Ipda Alvin membenarkan penangkapan tersebut.

“Satu orang sudah kita tangkap ya, masih kita kembangkan,” katanya, Rabu (13/11/2024).

Penangkapan ini menjadi akhir dari serangkaian aksi penipuan yang telah dilakukan Irfan di minimarket di Kota Batam.

Pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi penipuan di beberapa wilayah di Batam, sebelum menargetkan Minimarket Aditya di Tanjung Uma.

Sebelumnya pelaku juga beraksi di wilayah Bengkong, yang menimbulkan kerugian lebih besar sehingga laporannya juga dilimpahkan ke Polsek Bengkong.

Seperti diketahui aksi penipuan ini terjadi pada Senin (11/11/2024) pagi, saat Minimarket Aditya sedang beroperasi seperti biasa.

Pemilik toko, Janawer (71) dan istrinya (58), yang sudah menjalankan usaha mereka selama 14 tahun, mengaku baru kali ini mengalami kejadian merugikan yang menyebabkan kerugian jutaan rupiah.

Dua pria tak dikenal datang ke minimarket dengan berpura-pura sebagai pembeli yang hendak membeli berbagai kebutuhan sehari-hari, termasuk popok bayi, perlengkapan mandi, dan rokok dalam jumlah besar.

Barang-barang yang diambil pelaku dari toko Aditya total nilai sekitar Rp 2,8 juta.

Awalnya, Janawer merasa senang karena mendapatkan pembeli yang membawa banyak keuntungan.

Namun, ketika tiba saatnya membayar, pelaku mengatakan tidak memiliki uang tunai dan ingin melakukan pembayaran dengan transfer bank.

Karena toko Janawer tidak dilengkapi dengan mesin EDC, ia mengusulkan agar salah satu pelaku ditemani istrinya ke bank terdekat untuk melakukan transfer.

Saat menuju bank, pelaku secara tiba-tiba melarikan diri, meninggalkan istri Janawer dalam keadaan terkejut.

Rekan pelaku yang menunggu di minimarket segera membawa kabur barang-barang yang sudah diambil menggunakan motor Scoopy merah.

Istri Janawer sempat berteriak “Maling!” yang menarik perhatian warga sekitar, namun upaya pengejaran tidak berhasil karena pelaku kabur dengan cepat.

Setelah peristiwa itu, Janawer dan istrinya langsung melaporkan kejadian ke Polsek Lubuk Baja.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru