AAG Buronan Investree Rp2,7 Triliun, Ditangkap di Qatar

Jumat, 26 September 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK gelar konferensi pers buronan kasus investree. Foto:Istimewa

OJK gelar konferensi pers buronan kasus investree. Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Setelah hampir setahun menjadi buronan internasional, AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyebutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI dan sejumlah kementerian menangkap pria berinisial AAG

” Tersangka kasus penghimpunan dana ilegal Rp2,7 triliun itu di Doha, Qatar,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025).

Baca juga:OJK Dorong Generasi Muda Jadi Motor Pertumbuhan Investor Pasar Modal

AAG dituding menggunakan dua perusahaan cangkang—PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI)—untuk menghimpun dana masyarakat secara ilegal dengan mengatasnamakan Investree.

Dana tersebut, menurut penyidik, sebagian besar dialirkan untuk kepentingan pribadi.

Selama proses penyidikan, AAG sempat tidak kooperatif hingga melarikan diri ke Qatar. OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) serta Red Notice pada November 2024.

“Pemerintah Indonesia pun menempuh jalur diplomatik, mulai dari permohonan ekstradisi hingga pencabutan paspor, sebelum akhirnya AAG bisa dibawa pulang melalui kerja sama intensif antar-lembaga,” ungkap dia.

Kini AAG resmi menjadi tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara 5–10 tahun.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kemenlu, Kemenkumham, serta PPATK atas sinergi dalam menangani kasus ini.

Menurut OJK, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen negara dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal.

Baca juga:OJK: Industri Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif

 

 

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru