Ahmad Rustam Ritonga Masuk DPO, Curi Uang PT AMI Rp 8, 9 Miliar

Kamis, 1 Agustus 2024 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Surat DPO yang diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri

Surat DPO yang diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum Polda Kepri terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ahmad Rustam Ritonga, SH,MH, diduga pelaku utama pencurian uang PT Active Marine Industries (PT AMI) sebesar Rp 8, 9 miliar rupiah.

DPO diterbitkan pada Rabu (31/7/2024) terpampang foto dan ciri-ciri pelaku, atas nama Ahmad Rustam Ritonga, S.H., M.H., memiliki ciri-ciri berbadan tinggi 163 cm, Rambut lurus, Warna Kulit Sawo Matang, Bentuk tubuh sedang, Hidung lengkung, Bibir sedang dan warna mata hitam usia sekitar 55 tahun.

Ahmad Rustam Ritonga, S.H., M.H., menjadi target utama pencarian polisi. Tersangka diharapkan dapat segera ditemukan agar dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menghimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.

“Jika melihat dan menemukan tersangka bisa langsung menghubungi Ditreskrimum Polda Kepri melalui kontak AKP Ervin Fitrianingrum, S.H. (081344045152) dan Bripka Johnson Pardede (081276900907),” kata Pandra.

Pandra juga mengatakan Polisi informasi yang diberikan masyarakat akan dijaga kerahasiaannya, dan kepolisian akan terus berupaya maksimal dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat,” kata Pandra.

Seperti di ketahui Ahmad Rustam Ritonga ditetapkan oleh Polda Kepri sebagai pelaku pencurian uang PT AMI, berdasarkan surat penetapan nomor: S.Tap/59/IX/RES.1.8/2023 Ditreskrimum Polda Kepri yang diterbitkan pada 27 September 2023.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru