Akhir Pelarian Selebgram Palembang Al Naura: Ditangkap Kejagung 

Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana perkara penipuan Al Naura dihadirkan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (25/10/2024). Foto: Dok. Kejagung

Terpidana perkara penipuan Al Naura dihadirkan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (25/10/2024). Foto: Dok. Kejagung

MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Tim Kejaksaan Agung RI berhasil memulangkan Al Naura Karima Pramesti, seorang selebgram asal Palembang, dari Jepang.

“Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang,” kata Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat malam (25/10).

Al Naura merupakan terpidana kasus penipuan investasi bodong, divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI pada 9 November 2022 setelah sebelumnya dibebaskan oleh pengadilan lebih rendah

Penangkapannya dilakukan atas permintaan Kejaksaan RI dan Interpol, setelah buronan ini bersembunyi selama lima bulan di Jepang.

Al Naura kini akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Palembang.

_

Artikel ini telah tayang di Kumparan:Akhir Pelarian Selebgram Palembang Al Naura: 5 Bulan di Jepang, Dicokok Kejagung 

Sumber:kumparan

Berita Terkait

BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Redam Tekanan Rupiah di Tengah Gejolak Global
TelkomGroup Lepas 1.924 Pemudik, Perkuat Jaringan dan Armada Ramah Lingkungan Sambut Lebaran 2026
WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran
11 Jam Live TikTok Tanpa Putus di Jalur Mudik, Dave Hendrik–Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI
Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH
OJK Dorong Reformasi Dana Pensiun Nasional di Forum OECD Paris
OJK Tegaskan Ketahanan Sektor Keuangan Usai Fitch Revisi Outlook Indonesia
OJK Perkuat Kinerja, Lantik Kepala Departemen dan OJK Daerah

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:36 WIB

BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Redam Tekanan Rupiah di Tengah Gejolak Global

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:02 WIB

TelkomGroup Lepas 1.924 Pemudik, Perkuat Jaringan dan Armada Ramah Lingkungan Sambut Lebaran 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:35 WIB

WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:15 WIB

11 Jam Live TikTok Tanpa Putus di Jalur Mudik, Dave Hendrik–Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:03 WIB

Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH

Berita Terbaru