Aksi Damai Buruh saat HJB Batam ke-196, Desak Penerapan UMS, Amsakar: Buruh dan Pengusaha Harus Sepakat

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus FS LEM SPSI Kepri dan Kota Batam saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di ruang Rapat Komisi IV DPRD Batam, Kamis (18/12/2025). Matapedia6.com/Luci

Pengurus FS LEM SPSI Kepri dan Kota Batam saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di ruang Rapat Komisi IV DPRD Batam, Kamis (18/12/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Perayaan Hari Jadi Kota Batam (HJB) ke-196 yang berlangsung khidmat di Dataran Engku Putri dan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPRD Batam, diwarnai aksi damai unjuk rasa ratusan buruh di depan Kantor DPRD Batam, Kamis (18/12/2025).

Sebanyak 1.100 massa yang tergabung dalam serikat pekerja LEM SPSI Kota Batam dipimpin langsung Ketua DPD LEM SPSI Kepulauan Riau, Saiful Badri, dalam aksinya, menyuarakan lima tuntutan utama, yakni penetapan UMK dan UMS Batam 2026, penghapusan pajak yang dinilai memberatkan pekerja, penegakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), penghentian praktik PHK sepihak, serta kepastian perlindungan buruh di Batam.

Usai menyampaikan orasi, perwakilan buruh diterima langsung Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin dalam pertemuan di ruang rapat Komisi IV DPRD Batam.

Dalam dialog tersebut, Saiful Badri dengan tegas meminta pemerintah daerah tidak lagi membiarkan buruh dan pengusaha terus berhadap-hadapan setiap kali pembahasan upah digelar.

“Selama ini buruh dan pengusaha seolah dibiarkan saling bertarung. Padahal urusan pengupahan itu tanggung jawab negara,” tegas Saiful.

Saiful mengkritik kinerja Dewan Pengupahan Kota Batam yang dinilainya tidak efektif dan sekadar formalitas.

Baca juga: UMK Batam 2026 Belum Ditetapkan, Amsakar: Perdebatan Masih Menghangat di Indeks Alfa

Menurutnya, rapat-rapat dewan pengupahan selama ini tidak pernah menghasilkan keputusan konkret karena pihak yang hadir bukan pengambil kebijakan.

“Yang datang hanya pelengkap. Kalau begini terus, untuk apa Dewan Pengupahan? Lebih baik dibubarkan saja,” ujarnya.

Saiful menyebut konflik pengupahan yang terus berulang setiap tahun telah memaksa buruh turun ke jalan berkali-kali, yang pada akhirnya juga berdampak pada masyarakat luas.

“Kami lelah bertengkar di jalan. Kami ingin duduk bersama, menyelesaikan masalah secara bermartabat,” katanya.

Saiful pun mendesak Pemko Batam agar berani menerapkan Upah Minimum Sektoral (UMS), mengingat Batam merupakan kawasan industri dengan karakteristik khusus.

“UMS bukan hal baru. Dulu pernah ada dan harus dihidupkan kembali agar kesejahteraan buruh meningkat,” tegasnya.

Senada, Ketua DPC LEM SPSI Kota Batam, Surya Sastra, menilai kebijakan pengupahan selama ini kerap tidak berpihak kepada buruh karena keterbatasan waktu dan mekanisme penetapan yang tidak jelas.

Baca juga: Buruh Kota Batam Turun ke Jalan Usung Delapan Tuntutan, Tagih Janji dan Keadilan

“Tahun ini kita seperti dikejar waktu. Dulu ditetapkan pusat, sekarang dilempar ke daerah dengan waktu yang sempit. Ini tidak sehat,” ujarnya.

Surya juga menyoroti beban pajak yang ditanggung buruh, mulai dari pajak THR, pesangon hingga pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Sudah bekerja puluhan tahun, tapi saat menerima haknya masih dipotong pajak besar. Ini sangat memprihatinkan,” katanya.

Selain itu, Surya mengkritik maraknya PHK sepihak dengan alasan “kondisi mendesak” yang dinilai kerap disalahgunakan perusahaan.

“Kalau ini terus dibiarkan, kesejahteraan buruh hanya jadi slogan,” tegas Surya.

Menanggapi tuntutan buruh, Wali Kota Batam Amsakar Achmad meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam menghadirkan unsur Dewan Pengupahan, perwakilan pengusaha, dan serikat pekerja yang benar-benar memiliki kewenangan mengambil keputusan.

“Selama ini rapat bipartit selalu buntu. Usulan pengusaha beda, buruh juga beda, tapi tidak ada yang bisa memutuskan,” kata Amsakar.

Amsakar menegaskan, jika dalam forum bipartit tidak tercapai kesepakatan, maka pemerintah tidak akan memutuskan secara sepihak.

“Kalau dua pihak tidak sepakat, pemerintah juga tidak akan membuat keputusan versi pemerintah,” ujarnya.

Menurut Amsakar, secara indikator ekonomi, penetapan UMK sejatinya tidak terlalu rumit karena sudah memiliki acuan jelas seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Perdebatan biasanya hanya terjadi pada penentuan indeks alfa.

“Selisihnya tidak jauh, tinggal ambil angka tengah. Yang sulit itu mempertemukan suara buruh dan pengusaha,” katanya.

Untuk itu, ia mendorong dialog yang lebih intens dan komunikatif, bahkan di luar forum resmi.

“Perbanyak komunikasi informal, ngopi bareng, dengar suara hati masing-masing. Kadang solusi justru muncul dari situ,” ujar Amsakar.

Amsakar juga menyoroti adanya perbedaan usulan di internal serikat pekerja sendiri yang kerap menyulitkan tercapainya satu angka kesepakatan.

“Kalau serikat bisa menyatukan konsep perjuangan, minimal satu atau dua usulan saja, itu akan jauh lebih mudah,” kata Amsakar.

 

 

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru