Aksi Pembacokan Terjadi di Batu Aji, Satu Tersangka Ditangkap

Kamis, 11 Januari 2024 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YOT (30) Tersangka pelaku pembacokan di Tanjunguncang yang ditangkap Polsek Batuaji. Matapedia6.com/ Dok polsek

YOT (30) Tersangka pelaku pembacokan di Tanjunguncang yang ditangkap Polsek Batuaji. Matapedia6.com/ Dok polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM –  Aksi pembacokan terjadi di wilayah hukum Polsek Batu Aji. Senin (8/1/2024) lalu, korban alami luka bacok di kepala dan harus mendapat 48 jahitan.

Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Batu Aji menangkap satu tersangka pria berinisial FSP (56).

Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal menjelaskan kronologis kejadian dimana kejadian tersebut berawal dari masalah cekcok antara bibi korban dengan istri pelaku.

Awalnya pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 17.00WIB, mendatangi rumah RT setempat untuk melakukan klarifikasi terhadap masalah yang terjadi.

Namun setelah sampai di di rumah RT, korban meminta pelaku agar datang ke rumah RT, untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun pelaku tidak mau datang dan meminta korban datang menemuinya  di depan PT ASL. Lantas korban menemui tersangka dengan membawa keluarga.

Kehadiran korban bersama keluarganya membuat tersangka tersinggung dan langsung mengambil parang yang sudah disiapkannya di dalam mobil.

Tersangka dengan membabi buta mengayunkan parang di tangganya kepada korban, sehingga korban mengalami luka robek di kepala yang harus mendapat 48 jahitan.

Korban juga mengalami luka di ibu jari korban yang harus mendapat 18 jahitan.
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Batuaji.

Unit Reskrim Polsek Batuaji yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi TKP dan melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui bernama YOT (30).

Atas aksi yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Lusi | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB