MATAPEDIA6.com, BATAM – Aksi pembacokan terjadi di wilayah hukum Polsek Batu Aji. Senin (8/1/2024) lalu, korban alami luka bacok di kepala dan harus mendapat 48 jahitan.
Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Batu Aji menangkap satu tersangka pria berinisial FSP (56).
Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal menjelaskan kronologis kejadian dimana kejadian tersebut berawal dari masalah cekcok antara bibi korban dengan istri pelaku.
Awalnya pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 17.00WIB, mendatangi rumah RT setempat untuk melakukan klarifikasi terhadap masalah yang terjadi.
Namun setelah sampai di di rumah RT, korban meminta pelaku agar datang ke rumah RT, untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun pelaku tidak mau datang dan meminta korban datang menemuinya di depan PT ASL. Lantas korban menemui tersangka dengan membawa keluarga.
Kehadiran korban bersama keluarganya membuat tersangka tersinggung dan langsung mengambil parang yang sudah disiapkannya di dalam mobil.
Tersangka dengan membabi buta mengayunkan parang di tangganya kepada korban, sehingga korban mengalami luka robek di kepala yang harus mendapat 48 jahitan.
Korban juga mengalami luka di ibu jari korban yang harus mendapat 18 jahitan.
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Batuaji.
Unit Reskrim Polsek Batuaji yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi TKP dan melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui bernama YOT (30).
Atas aksi yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Lusi | Editor: Redaksi