Aksi Pembacokan Terjadi di Batu Aji, Satu Tersangka Ditangkap

Kamis, 11 Januari 2024 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YOT (30) Tersangka pelaku pembacokan di Tanjunguncang yang ditangkap Polsek Batuaji. Matapedia6.com/ Dok polsek

YOT (30) Tersangka pelaku pembacokan di Tanjunguncang yang ditangkap Polsek Batuaji. Matapedia6.com/ Dok polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM –  Aksi pembacokan terjadi di wilayah hukum Polsek Batu Aji. Senin (8/1/2024) lalu, korban alami luka bacok di kepala dan harus mendapat 48 jahitan.

Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Batu Aji menangkap satu tersangka pria berinisial FSP (56).

Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal menjelaskan kronologis kejadian dimana kejadian tersebut berawal dari masalah cekcok antara bibi korban dengan istri pelaku.

Awalnya pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 17.00WIB, mendatangi rumah RT setempat untuk melakukan klarifikasi terhadap masalah yang terjadi.

Namun setelah sampai di di rumah RT, korban meminta pelaku agar datang ke rumah RT, untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun pelaku tidak mau datang dan meminta korban datang menemuinya  di depan PT ASL. Lantas korban menemui tersangka dengan membawa keluarga.

Kehadiran korban bersama keluarganya membuat tersangka tersinggung dan langsung mengambil parang yang sudah disiapkannya di dalam mobil.

Tersangka dengan membabi buta mengayunkan parang di tangganya kepada korban, sehingga korban mengalami luka robek di kepala yang harus mendapat 48 jahitan.

Korban juga mengalami luka di ibu jari korban yang harus mendapat 18 jahitan.
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Batuaji.

Unit Reskrim Polsek Batuaji yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi TKP dan melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui bernama YOT (30).

Atas aksi yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Lusi | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam
Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan di Saguba Batam
Razia Cipta Kondisi Satlantas Polresta Barelang Amankan 35 Motor Knalpot Brong
Diduga Masalah Rumah Tangga dan Ekonomi, Pria di Bengkong Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Wanita Malam di Bukit Senyum Ditikam Pelanggan Gara Gara Tarif Terlalu Mahal
Pencurian Rp 210 Juta dari Mobil di Parkiran KFC Tiban Masih Misterius, Polisi Tunggu Keterangan Korban

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:39 WIB

Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:58 WIB

Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap

Senin, 28 Juli 2025 - 22:30 WIB

Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam

Senin, 28 Juli 2025 - 18:13 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan di Saguba Batam

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:01 WIB

Razia Cipta Kondisi Satlantas Polresta Barelang Amankan 35 Motor Knalpot Brong

Berita Terbaru