Aksi Pembacokan Terjadi di Batu Aji, Satu Tersangka Ditangkap

Kamis, 11 Januari 2024 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YOT (30) Tersangka pelaku pembacokan di Tanjunguncang yang ditangkap Polsek Batuaji. Matapedia6.com/ Dok polsek

YOT (30) Tersangka pelaku pembacokan di Tanjunguncang yang ditangkap Polsek Batuaji. Matapedia6.com/ Dok polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM –  Aksi pembacokan terjadi di wilayah hukum Polsek Batu Aji. Senin (8/1/2024) lalu, korban alami luka bacok di kepala dan harus mendapat 48 jahitan.

Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Batu Aji menangkap satu tersangka pria berinisial FSP (56).

Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal menjelaskan kronologis kejadian dimana kejadian tersebut berawal dari masalah cekcok antara bibi korban dengan istri pelaku.

Awalnya pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 17.00WIB, mendatangi rumah RT setempat untuk melakukan klarifikasi terhadap masalah yang terjadi.

Namun setelah sampai di di rumah RT, korban meminta pelaku agar datang ke rumah RT, untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun pelaku tidak mau datang dan meminta korban datang menemuinya  di depan PT ASL. Lantas korban menemui tersangka dengan membawa keluarga.

Kehadiran korban bersama keluarganya membuat tersangka tersinggung dan langsung mengambil parang yang sudah disiapkannya di dalam mobil.

Tersangka dengan membabi buta mengayunkan parang di tangganya kepada korban, sehingga korban mengalami luka robek di kepala yang harus mendapat 48 jahitan.

Korban juga mengalami luka di ibu jari korban yang harus mendapat 18 jahitan.
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Batuaji.

Unit Reskrim Polsek Batuaji yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi TKP dan melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui bernama YOT (30).

Atas aksi yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Lusi | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai
Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum
Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan
DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai
Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu
Cerita Pilu Wanita Korban Jambret Saat Hadir di Polsek Batam Kota
Polisi Tembak Dua Pelaku Jambret Sadis di Kota Batam, Korban Wanita Luka Parah Diseret di Aspal
Anak Balita Tewas Dianiaya Pacar Ibu di Karimun

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:50 WIB

Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:12 WIB

Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum

Senin, 16 Juni 2025 - 19:25 WIB

Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:29 WIB

DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:29 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu

Berita Terbaru