Aksi Pembacokan Terjadi di Batu Aji, Satu Tersangka Ditangkap

Kamis, 11 Januari 2024 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YOT (30) Tersangka pelaku pembacokan di Tanjunguncang yang ditangkap Polsek Batuaji. Matapedia6.com/ Dok polsek

YOT (30) Tersangka pelaku pembacokan di Tanjunguncang yang ditangkap Polsek Batuaji. Matapedia6.com/ Dok polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM –  Aksi pembacokan terjadi di wilayah hukum Polsek Batu Aji. Senin (8/1/2024) lalu, korban alami luka bacok di kepala dan harus mendapat 48 jahitan.

Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Batu Aji menangkap satu tersangka pria berinisial FSP (56).

Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal menjelaskan kronologis kejadian dimana kejadian tersebut berawal dari masalah cekcok antara bibi korban dengan istri pelaku.

Awalnya pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 17.00WIB, mendatangi rumah RT setempat untuk melakukan klarifikasi terhadap masalah yang terjadi.

Namun setelah sampai di di rumah RT, korban meminta pelaku agar datang ke rumah RT, untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun pelaku tidak mau datang dan meminta korban datang menemuinya  di depan PT ASL. Lantas korban menemui tersangka dengan membawa keluarga.

Kehadiran korban bersama keluarganya membuat tersangka tersinggung dan langsung mengambil parang yang sudah disiapkannya di dalam mobil.

Tersangka dengan membabi buta mengayunkan parang di tangganya kepada korban, sehingga korban mengalami luka robek di kepala yang harus mendapat 48 jahitan.

Korban juga mengalami luka di ibu jari korban yang harus mendapat 18 jahitan.
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Batuaji.

Unit Reskrim Polsek Batuaji yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi TKP dan melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui bernama YOT (30).

Atas aksi yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Lusi | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat
Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi
Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci
Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi
Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran
Honorer Pemko Batam Tolak Damai dengan Oknum Istri Polisi, Kuasa Hukum Korban Siapkan Laporan Baru
Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur saat Bekerja di Batam
Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Tersangka Raup Ratusan Juta

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:34 WIB

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Minggu, 21 September 2025 - 14:31 WIB

Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 14:54 WIB

Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Kamis, 18 September 2025 - 22:00 WIB

Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran

Berita Terbaru