Aktivis Yusril Koto Ditangkap, Polisi Gunakan Pasal Berlapis

Senin, 28 April 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penangkapan aktivis Kota Batam Yusril Koto, Senin (28/4/2025). Matapedia6.com/Luci

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penangkapan aktivis Kota Batam Yusril Koto, Senin (28/4/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Aktivis Yusril Koto ditangkap Unit Reskrim Polresta Barelang setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengungkapkan penangkapan terhadap Yusril Koto dilakukan berdasarkan laporan seorang warga Batam berinisial B.

“Kami mengamankan yang bersangkutan setelah proses penyidikan lengkap, disertai bukti-bukti dan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, termasuk saksi ahli,” ujar Zaenal, Senin (28/4/2025).

Zaenal menjelaskan sebelum penangkapan, pihak kepolisian sudah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan, namun tidak diindahkan oleh Yusril.

Akibat ketidak kooperatifannya, polisi akhirnya melakukan upaya jemput paksa di kediamannya pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

“Yang bersangkutan saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang penyidik Polresta Barelang,” tambahnya.

Suherman, kuasa hukum Yusril Koto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari insiden penggusuran kios di depan deretan ruko Cikitsu, Batam, beberapa waktu lalu.

Salah satu kios yang digusur diduga terkait dengan keluarga seorang oknum Satpol PP berinisial B.

Menurut Suherman, saat itu oknum tersebut mendatangi ruko kliennya dengan nada tinggi. Momen tersebut direkam dan diviralkan oleh

Yusril Koto di media sosial, yang kemudian berujung pada laporan pencemaran nama baik.

“Klien kami sebenarnya sudah pernah memenuhi panggilan polisi sebelumnya. Namun karena terdapat ketidaksesuaian keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan lokasi kejadian, klien kami memilih tidak memberikan keterangan lebih lanjut,” ungkap Suherman.

Saat penangkapan, polisi membawa surat resmi penangkapan, namun menurut Suherman, surat tersebut belum ditandatangani.

“Surat penahanan juga sudah diterbitkan, tetapi belum ditandatangani,” tambahnya.

Suherman menegaskan, jika kliennya akhirnya resmi ditahan, pihaknya siap mengambil langkah hukum lanjutan.

“Kami menghormati proses hukum, namun kami juga akan menempuh jalur hukum untuk membela hak-hak klien kami,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Barelang meminta publik untuk bersabar dan memberi ruang kepada penyidik untuk menuntaskan proses pemeriksaan.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru