MATAPEDIA6.com, BATAM- Seorang wanita inisial E di Batam menjadi korban ancaman dan pemerasan video asusila oleh pria inisial MH asal Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Pelaku ini mengancam korban apa bila tak berdamai akan viralkan video asusila korban,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono dan Kasi Humas dalam jumpa pers, di Polresta Barelang, Kamis (21/12/2023).
Kombes Nugroho menjelaskan kasus ini bermula dari korban menerima video dan foto syur dirinya dengan pelaku yang dikirim oleh orang tidak dikenal melalui pesan WhatsApp.
“Jadi pelaku mengirim video ini ke korban dan meminta uang 5 juta. Apabila tidak diberikan uang video akan di viralkan melalui media sosial,” ujarnya.
Selanjutnya korban melaporkan ke Polresta Barelang hingga ditindaklanjuti laporan tersebut. Dari hasil keterangan korban dan pelaku berkenalan di jejaring media sosial.
Kemudian korban disuruh membuat video asusila dengan imingi akan dikasih uang Rp 5 juta.
Permintaan pelaku dituruti korban namun uang tak dikasih justru korban mendapat ancaman dari pelaku.
“Jadi awalnya korban diimingi akan diberi uang Rp 5 juta jika bersedia mengirimkan video syur. Setelah memperoleh video itu digunakan pelaku untuk mengancam korban,” terang dia.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasal undang-undang. ITE dengan ancamanan kurungan penjara 6 tahun.
Cek berita artikel lain di Google News
Penulis:Rega|Editor:Redaksi