Ancam Sebar Video Asusila, Pria Asal Medan Diciduk Polisi 

Jumat, 22 Desember 2023 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku M saatdihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polresta Barelang, Kamis (21/12/2023).Foto:Rega/matapedia6

Pelaku M saatdihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polresta Barelang, Kamis (21/12/2023).Foto:Rega/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM- Seorang wanita inisial E di Batam menjadi korban ancaman dan pemerasan video asusila oleh pria inisial MH asal Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Pelaku ini mengancam korban apa bila tak berdamai akan viralkan video asusila korban,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono dan Kasi Humas dalam jumpa pers, di Polresta Barelang, Kamis (21/12/2023).

Kombes Nugroho menjelaskan kasus ini bermula dari korban menerima video dan foto syur dirinya dengan pelaku yang dikirim oleh orang tidak dikenal melalui pesan WhatsApp.

“Jadi pelaku mengirim video ini ke korban dan meminta uang 5 juta. Apabila tidak diberikan uang video akan di viralkan melalui media sosial,” ujarnya.

Selanjutnya korban melaporkan ke Polresta Barelang hingga ditindaklanjuti laporan tersebut. Dari hasil keterangan korban dan pelaku berkenalan di jejaring media sosial.

Kemudian korban disuruh membuat video asusila dengan imingi akan dikasih uang Rp 5 juta.

Permintaan pelaku dituruti korban namun  uang tak dikasih justru korban mendapat ancaman dari pelaku.

“Jadi awalnya korban diimingi akan diberi uang Rp 5 juta jika bersedia mengirimkan video syur. Setelah memperoleh video itu digunakan pelaku untuk mengancam korban,” terang dia.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasal undang-undang. ITE dengan ancamanan kurungan penjara 6 tahun.

Cek berita artikel lain di Google News

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru