Aniaya Pengendara Motor MAS Ditangkap Polisi

Selasa, 16 Januari 2024 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Penganiayaan yang ditangkap Polsek Bintan Timur saat menjalani pemeriksaan, Selasa (16/1/2024) Matapedia6.com/ Dok Polres Bintan

Pelaku Penganiayaan yang ditangkap Polsek Bintan Timur saat menjalani pemeriksaan, Selasa (16/1/2024) Matapedia6.com/ Dok Polres Bintan

MATAPEDIA6.com, BATAM – Aniaya pemotor yang melintas di jalan Tanah Kuning Bintan Timur Kabupaten Bintan. MAS (18) ditangkap Polres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson menerangkan kronologis sejadian dimana motor yang dikendarai AS (16) dan FA (16) di jalan Tanah Kuning Bintan Timur Kabupaten Bintan, ditendang oleh MAS (18).

Alson menjelaskan sesuai hasil pemeriksaan polisi bahwa pelaku menendang korban hingga korban terjatuh dan menabrak tiang listrik.

Dia juga menjelaskan setelah korban terjatuh tersangka memukul dan menendang kedua korban yang dalam keadaan tergeletak. Setelah melakukan penganiayaan korban ditinggalkan tersangka.

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Bintan Timur. Setelah polsek mendapat laporan dari korban unitreskrim langsung melakukan penangkan tersangka. “Tersangkanya ditangkap pada Minggu (15/1/2024) lalu, “kata Alson.

Tersangka mengakui melakukan penganiayaan tersebut karena sebelumnya tersangka bertengkar dengan seseorang, namun yang bertengkar di sekitaran lapangan Relief Antam Kijang bukan dengan korban.

Alson menghimbau kepada masyarakat kabupaten Bintan agar menciptakan kamtibmas agar tetap kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 yang tidak lama lagi akan dilaksanakan.

Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 80 ayat (1) Juncto pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana.

Penulis: luci | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL
Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan
Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Jukir di Batam
Remaja di Batam Ditangkap Polisi Terungkap Curi Motor 15 Kali, Aksinya Berakhir di Polsek Sekupang
Belasan Kios Kuliner di Mega Legenda Batam Hangus Terbakar, Polisi Masih Lidik Penyebab Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:12 WIB

Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:53 WIB

Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL

Senin, 26 Januari 2026 - 21:57 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:20 WIB

Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui

Berita Terbaru