MATAPEDIA6.com, JAKARTA— Industri perbankan syariah mencetak sejarah baru, dengan total asetnya menembus Rp1.028,18 triliun per Oktober 2025, tumbuh 11,34 persen yoy dan menjadi rekor tertinggi sejak industri ini berdiri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan OJK terus mempercepat penguatan industri agar kian kompetitif, resilien, dan kontributif bagi ekonomi nasional.
“Kinerja gemilang juga terlihat pada penyaluran pembiayaan dan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK),” ujarnya dalam keterangannya dikutip Sabtu (13/12/2025).
Pembiayaan mencapai Rp685,55 triliun atau naik 7,78 persen yoy, sementara DPK terkerek hingga Rp820,79 triliun atau tumbuh 14,26 persen yoy—keduanya sama-sama mencatatkan angka tertinggi sepanjang sejarah.
Baca juga: High Level Meeting TPAKD Kepri: OJK Dorong Percepatan Akses Keuangan
“Pencapaian ini menegaskan arah kebijakan pengembangan perbankan syariah sudah berada di jalur yang tepat. OJK memastikan implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027 berjalan konsisten agar industri terus terakselerasi dan tumbuh berkelanjutan,” ujar Dian.
Ia menekankan pentingnya memperkuat struktur industri lewat spin-off dan konsolidasi untuk menghadirkan bank syariah dengan skala ekonomi lebih besar.
Mayoritas Bank Umum Syariah masih berada di kelompok KBMI 1 sehingga perlu akselerasi agar mampu memperluas pembiayaan, meningkatkan efisiensi, mengembangkan model bisnis inovatif, memperkuat infrastruktur TI, dan meningkatkan kualitas SDM.
Di tengah persaingan perbankan yang kian kompetitif, OJK juga mendorong bank syariah tampil lebih agile dengan memaksimalkan produk unik syariah, sinergi bersama bank induk, serta optimalisasi keuangan sosial syariah.
Langkah ini diharapkan memperkuat karakter industri yang berorientasi pada pembangunan sosial-ekonomi sekaligus meningkatkan inklusivitas layanan syariah.
OJK memastikan akan terus mengawal penguatan industri perbankan syariah agar tumbuh sehat, berkelanjutan, dan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sambil mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Baca juga:OJK Keluarkan Perlakuan Khusus Kredit bagi Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
Editor:Zalfirega



















