Ayah Tiri di Batam Pukul Anak Pakai Pedang Hingga Robek 8 Jahitan, Kesal Anak Tak Mau Mandi

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang merupakan ayah tiri korban saat berada di hadapan penyidik Polsek Sei Beduk, Rabu (28/5/2025). Matapedia6.com/Luci

Pelaku yang merupakan ayah tiri korban saat berada di hadapan penyidik Polsek Sei Beduk, Rabu (28/5/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Ayah tiri yang tega memukul anaknya dibagian kepala hingga luka robek dan mendapatkan delapan jahitan. Hanya tertunduk saat berada di Polsek Sei Beduk, Rabu (28/5/2025).

Rahman Saputra alias Camek (31), tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia enam tahun hanya karena tidak mau mandi.

Tak hanya disakiti, bocah malang itu juga ditelantarkan di rumah sakit tanpa pendampingan orang tua, setelah diantar akibat luka robek dikepala ya.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat (23/5/2025) menjelang waktu magrib di kawasan Ruli Kampung Madani, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk.

Pelaku, diketahui bekerja sebagai pengamen jalanan, alasan pelaku tega memukul anaknya karena tak mampu mengendalikan emosinya saat anak tirinya, MN alias Boboboy, menolak disuruh mandi.

“Saya suruh dia buka baju dan mandi, dia tidak mau. Di situ ada sapu, saya ancam,” kata Rahman.

Namun ancaman dengan sapu itu tak membuat sang anak menurut.

Justru, korban mencoba kabur ketika teman-temannya datang mengajak bermain.

Emosi Rahman memuncak dan kemudian mengambil pedang yang disimpan di atas plafon rumahnya.

“Saya pegang tangannya, dia masih berontak. Saya ketok kepalanya dua kali, pertama pakai sisi tajam, lalu saya balik pakai punggung pedang,” kata Rahman.

Rahman mengaku sangat sayang terhadap anak tirinya karena sudah mengasuh anak tersebut sejak bayi berusia tiga bulan.

Namun kekesalan sesaat justru membuatnya terjerumus ke dalam tindak kekerasan berat.

Kisah pilu ini mencuat ke publik setelah viral di media sosial. Korban diketahui sempat dirawat di Rumah Sakit Camatha Sahidya tanpa ada keluarga yang menemani.

“Kita baru tahu dua hari setelah kejadian. Langsung kita cek ke rumah sakit,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex.

Dari keterangan saksi, korban diantar oleh tetangganya. Ibunya baru datang menjenguk pada malam hari, namun kemudian kembali meninggalkan korban sendiri.

Diduga, kondisi ekonomi menjadi alasan baik ibu korban maupun pelaku diketahui bekerja sebagai pengamen.

Saat ini, kondisi bocah malang itu sudah membaik dan telah dititipkan di rumah aman milik UPTD PPA Kota Batam.

Polsek Sei Beduk bersama pihak kelurahan dan kecamatan juga memberikan pendampingan trauma healing.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru