MATAPEDIA6.com, BATAM – Ayah tiri yang tega memukul anaknya dibagian kepala hingga luka robek dan mendapatkan delapan jahitan. Hanya tertunduk saat berada di Polsek Sei Beduk, Rabu (28/5/2025).
Rahman Saputra alias Camek (31), tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia enam tahun hanya karena tidak mau mandi.
Tak hanya disakiti, bocah malang itu juga ditelantarkan di rumah sakit tanpa pendampingan orang tua, setelah diantar akibat luka robek dikepala ya.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat (23/5/2025) menjelang waktu magrib di kawasan Ruli Kampung Madani, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk.
Pelaku, diketahui bekerja sebagai pengamen jalanan, alasan pelaku tega memukul anaknya karena tak mampu mengendalikan emosinya saat anak tirinya, MN alias Boboboy, menolak disuruh mandi.
“Saya suruh dia buka baju dan mandi, dia tidak mau. Di situ ada sapu, saya ancam,” kata Rahman.
Namun ancaman dengan sapu itu tak membuat sang anak menurut.
Justru, korban mencoba kabur ketika teman-temannya datang mengajak bermain.
Emosi Rahman memuncak dan kemudian mengambil pedang yang disimpan di atas plafon rumahnya.
“Saya pegang tangannya, dia masih berontak. Saya ketok kepalanya dua kali, pertama pakai sisi tajam, lalu saya balik pakai punggung pedang,” kata Rahman.
Rahman mengaku sangat sayang terhadap anak tirinya karena sudah mengasuh anak tersebut sejak bayi berusia tiga bulan.
Namun kekesalan sesaat justru membuatnya terjerumus ke dalam tindak kekerasan berat.
Kisah pilu ini mencuat ke publik setelah viral di media sosial. Korban diketahui sempat dirawat di Rumah Sakit Camatha Sahidya tanpa ada keluarga yang menemani.
“Kita baru tahu dua hari setelah kejadian. Langsung kita cek ke rumah sakit,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex.
Dari keterangan saksi, korban diantar oleh tetangganya. Ibunya baru datang menjenguk pada malam hari, namun kemudian kembali meninggalkan korban sendiri.
Diduga, kondisi ekonomi menjadi alasan baik ibu korban maupun pelaku diketahui bekerja sebagai pengamen.
Saat ini, kondisi bocah malang itu sudah membaik dan telah dititipkan di rumah aman milik UPTD PPA Kota Batam.
Polsek Sei Beduk bersama pihak kelurahan dan kecamatan juga memberikan pendampingan trauma healing.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega