MATAPEDIA6.com, BATAM – Pemerintah Kota Batam melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di kawasan buffer zone (zona penyangga) di depan Komplek Batavia, Sagulung.
Penertiban ini mendapat sambutan positif dari warga yang sudah lama mengeluhkan kondisi kumuh dan penggunaan lahan yang tak sesuai peruntukan.
Pantauan di lapangan, Sabtu (10/5/2025), area yang sebelumnya dipenuhi bangunan kios, bengkel, hingga tempat nongkrong kini telah bersih.
Satpol PP telah meratakan seluruh bangunan liar yang berdiri tanpa izin di lahan tersebut.
“Dulu kawasan ini terlihat kumuh dan semrawut. Bahkan komplek Batavia jadi tidak terlihat dari jalan utama karena tertutup bangunan liar,” ujar Ali, warga setempat.
Ali dan warga lainnya berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban sekali saja, tetapi juga terus mengawasi agar tidak ada lagi bangunan ilegal yang berdiri di kawasan buffer zone.
“Kalau tidak diawasi, nanti bisa muncul lagi bangunan-bangunan liar seperti sebelumnya,” tambahnya.
Diketahui, kawasan buffer zone seharusnya menjadi ruang terbuka hijau atau area penyangga demi menjaga keindahan dan ketertiban kota.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, lahan ini kerap disalahgunakan oleh oknum untuk membangun usaha ilegal, termasuk gudang bahan bangunan.
Penertiban ini juga berkaitan dengan proyek pelebaran Jalan R Suprapto yang sedang berlangsung.
Proyek tersebut membentang dari Nusa Batam hingga bundaran Barelang dan akan menambah dua lajur baru di sisi kiri dan kanan jalan.
Dengan penataan ini, wajah kota diharapkan menjadi lebih rapi dan mendukung kelancaran arus lalu lintas.
Warga pun berharap langkah ini menjadi awal dari komitmen pemerintah untuk menata kawasan kota, tidak hanya di Batavia, tetapi juga di wilayah Sagulung dan Batuaji yang memiliki banyak zona penyangga.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega