Baru 4 Tahun Bebas, Residivis Pengguna Narkoba Jadi Pengedar

Jumat, 6 September 2024 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar saat menunjukkan barang bukti hasil penindakan peredaran Narkoba di Bintan, Kamis (5/9/2024). Matapedia6.com/ Dok Polres Bintan

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar saat menunjukkan barang bukti hasil penindakan peredaran Narkoba di Bintan, Kamis (5/9/2024). Matapedia6.com/ Dok Polres Bintan

MATAPEDIA6.com, BINTAN – Baru empat tahun menghirup udara segar atas kasus peredaran narkotika Gunawan alias Dadang (42) kembali ditangkap Polres Bintan aras kasus yang sama, Jumat (29/8/202) lalu.

Pria berusia 42 tahun itu ditangkap polisi di Batam pada 2017 dan dihukum selama 5 tahun 6 bulan dan baru keluar pada tahun 2021 lalu.

Gunawan ditangkap di Kelurahan Sebong Pereh Kecamatan Telok Sebong Kabupaten Bintan, penangkapan bersama barang bukti berupa 2 bungkus paket kecil narkotika jenis Sabu dan 2 paket ganja dibungkus plastik bening.

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar menjelaskan penangkapan terhadap Gunawan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di seputaran wilayah Lagoi diduga terkait penyalahgunaan Narkoba.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus paket kecil narkotika jenis Sabu dan 2 paket ganja dibungkus plastik bening, 2 unit timbangan digital dan 1 bundel plastik bening,” kata Davinsi.

Dia menjelaskan tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bintan dan dilakukan pemeriksaan.

“Tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dengan cara dibeli dari temannya berinisial S (35) di Kota Tanjungpinang seharga Rp 3 juta,” kata Davinsi.

Barang haram tersebut rencananya untuk di konsumsi dan sebagian di edarkan di Bintan dan Tanjungpinang.

Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan intensif untuk pengembangan, sedangkan saudara S (35) sedang dalam pengejaran Polisi.

Kami berkomitmen memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Bintan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar kabupaten Bintan bebas dari Narkoba,” kata Davinsi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 1 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru