Baru 4 Tahun Bebas, Residivis Pengguna Narkoba Jadi Pengedar

Jumat, 6 September 2024 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar saat menunjukkan barang bukti hasil penindakan peredaran Narkoba di Bintan, Kamis (5/9/2024). Matapedia6.com/ Dok Polres Bintan

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar saat menunjukkan barang bukti hasil penindakan peredaran Narkoba di Bintan, Kamis (5/9/2024). Matapedia6.com/ Dok Polres Bintan

MATAPEDIA6.com, BINTAN – Baru empat tahun menghirup udara segar atas kasus peredaran narkotika Gunawan alias Dadang (42) kembali ditangkap Polres Bintan aras kasus yang sama, Jumat (29/8/202) lalu.

Pria berusia 42 tahun itu ditangkap polisi di Batam pada 2017 dan dihukum selama 5 tahun 6 bulan dan baru keluar pada tahun 2021 lalu.

Gunawan ditangkap di Kelurahan Sebong Pereh Kecamatan Telok Sebong Kabupaten Bintan, penangkapan bersama barang bukti berupa 2 bungkus paket kecil narkotika jenis Sabu dan 2 paket ganja dibungkus plastik bening.

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar menjelaskan penangkapan terhadap Gunawan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di seputaran wilayah Lagoi diduga terkait penyalahgunaan Narkoba.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus paket kecil narkotika jenis Sabu dan 2 paket ganja dibungkus plastik bening, 2 unit timbangan digital dan 1 bundel plastik bening,” kata Davinsi.

Dia menjelaskan tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bintan dan dilakukan pemeriksaan.

“Tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dengan cara dibeli dari temannya berinisial S (35) di Kota Tanjungpinang seharga Rp 3 juta,” kata Davinsi.

Barang haram tersebut rencananya untuk di konsumsi dan sebagian di edarkan di Bintan dan Tanjungpinang.

Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan intensif untuk pengembangan, sedangkan saudara S (35) sedang dalam pengejaran Polisi.

Kami berkomitmen memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Bintan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar kabupaten Bintan bebas dari Narkoba,” kata Davinsi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 1 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB