Bawa Kabur Motor Kawan Sendiri, AR Ditangkap Polsek Sagulung

Minggu, 30 Juni 2024 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ar (28) pelaku pencurian sepeda motor temannya sendiri di Sagulung. Marapedia6.com/ Dok Polsek

Ar (28) pelaku pencurian sepeda motor temannya sendiri di Sagulung. Marapedia6.com/ Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Engkau teman karib ku lebih dari saudara. Jangankan makan minum tidur kita bersama. Bukankah engkau tahu dia itu milik ku. Namun begitu tega kau rampas segalanyaInikah balasannya ahklak teman setia.

Sepenggal lirik lagu ciptaan Mansyur S, berjudul “Pagar Makan Tanaman” mungkin kata-kata dalam lirik lagi ini sangat tepat dialamatkan kepada AR (28) pelaku pencurian sepeda motor di Kaveling Saguba Asri Kecamatan Sagulung, Jumat (28/6/2024).

Ar nekat mencuri motor temannya sendiri yakni honda beat BP 3270 AD, saat temannya keluar dari tempat kos untuk makan siang, sementara kunci dan STNK ditinggal di kamar kos.

Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan menjelaskan kronologis kejadian awalnya Ar datang ke kamar kos korban untuk mengisi daya hp miliknya sekitar pukul 10.30WIB.

Tidak lama setelah AR tiba, korban keluar dari kamar kos untuk makan siang yang tidak jauh dari tempat tinggalnya dengan berjalan kaki.

Saat korban keluar dari kamar kos, Ar melancarkan niat jahatnya dan mengambil kunci motor dan juga STNK, dan membawa kabur motor temannya itu.

Sementara setelah Korban selesai makan siang dan pulang ke tempat kosnya, korban tidak menjumpai motor di depan rumah.

Saat itu korban masih berpikir positif, dan tidak menaruh curiga. Namun ditunggu beberapa jam pelaku tidak pulang, dan saat dihubungi pelaku tidak respon.

Korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut membuat laporan ke Polsek Sagulung.

Donald menjelaskan setelah pihaknya menerima laporan, opsonal polsek Sagulung melakukan pengejaran dan selanjutnya menangkap pelaku di daerah Batam Centre.

“Pelaku sudah kita amankan dan masih kita minta keterangan,” kata Donald.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega.

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:34 WIB

Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana

Berita Terbaru