BC Batam Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara Hang Nadim, Tiga Tersangka Diamankan

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan iPhone tipe 12 dan 13 Pro Max yang berhasil digagalkan Be Cukai di Bandara Hang Nadim Batam, dalam kasus ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (16/7/2025).matapedia6.com/Dok Bea Cukai

Ratusan iPhone tipe 12 dan 13 Pro Max yang berhasil digagalkan Be Cukai di Bandara Hang Nadim Batam, dalam kasus ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (16/7/2025).matapedia6.com/Dok Bea Cukai

MATAPEDIA6.com, BATAM – Petugas Bea Cukai (BC) Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan unit ponsel pintar merek iPhone di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

Sebanyak 327 unit iPhone tipe 12 dan 13 Pro Max diamankan dari tiga orang tersangka yang mencoba menyelundupkan barang bernilai miliaran rupiah tersebut ke Jakarta.

Kepala BC Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari capaian kinerja pihaknya di semester pertama tahun 2025.

Modus yang digunakan para pelaku cukup licik, yakni dengan memanfaatkan koper kosong yang kemudian diisi barang selundupan oleh jaringan pelangsir di area boarding pass.

“Pelaku masuk membawa koper kosong, lalu dua orang oknum ojek online (ojol) menyusup ke area dalam bandara sambil membawa iPhone dalam jumlah besar secara bertahap. HP tersebut kemudian dimasukkan ke koper dan dibawa oleh penumpang menggunakan rompi yang telah dimodifikasi,” jelas Zaky kepada awak media, Rabu (16/7/2025).

Baca juga: Bea Cukai Batam Ungkap Selundupan Sabu Bermodus dalam Koper hingga Rongga Tubuh

Zaky mengungkapkan total nilai barang yang diamankan mencapai Rp1,85 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp806,8 juta akibat tidak dibayarkannya bea masuk dan pajak impor.

Para pelaku juga memilih waktu penyelundupan yang dianggap paling aman, yakni dengan memanfaatkan penerbangan terakhir (last flight).

Strategi ini diduga untuk menghindari pengawasan ketat dari petugas bandara.

“Modus ‘last flight’ ini mereka gunakan agar aktivitasnya tidak terlalu mencolok di jam-jam sibuk,” kata Zaky.

Setiap pelaku memiliki peran berbeda, termasuk upah yang diterima.

Dua oknum ojol disebut mendapat upah Rp10 ribu per unit iPhone yang berhasil mereka selundupkan, sementara penumpang pembawa koper menerima Rp60 ribu per unit.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Empat Upaya Penyelundupan Narkoba, Ungkap Sindikat Lintas Negara

Meski demikian, Zaky masih enggan mengungkap identitas lengkap atau inisial para pelaku dengan alasan masih dalam proses penyidikan.

“Ini masih baru dua hari sejak pengungkapan. Tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan proses penyidikan sedang berjalan,” tegasnya.

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru