MATAPEDIA6.com, BATAM-Bea Cukai Batam menggagalkan dua penyelundupan narkotika melalui pengawasan penumpang internasional dan patroli laut. Operasi ini berlangsung di dua titik berbeda: Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Perairan Pulau Sau.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan penindakan pertama terjadi pada Rabu (29/10) sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas memeriksa 46 penumpang MV Citra Legacy 5 dari Stulang Laut, Malaysia.
“Atensi K-9 Oriel langsung tertuju pada penumpang berinisial MM (46) warga Kediri, Jawa Timur, yang tampak gelisah saat melewati area pemeriksaan,” ujarnya pada wartawan dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Batam, Senin (17/11/2025).
Tim melakukan pemeriksaan mendalam di jalur X-ray. Tes urine menunjukkan MM positif mengonsumsi sabu tiga hari sebelumnya. Ia kemudian dibawa ke RS Awal Bros untuk pemeriksaan medis.
Namun, MM sempat melarikan diri dan baru ditangkap kembali di kawasan Taman Simpang Laluan Madani.
Hasil rontgen mengungkap 10 bungkusan narkotika di dalam tubuhnya—5 bungkus sabu seberat 236 gram dan 4 bungkus ekstasi berisi 256 butir. Total ada 9 bungkus yang disembunyikan di bagian dalam tubuh.
Baca juga: Bea Cukai Batam Musnahkan 136 Ton Barang Ilegal Senilai Rp15,8 Miliar, Ada I-Phone
Di hadapan petugas, MM mengaku sebagai buruh yang terjerat desakan ekonomi. Ia mengungkap diperintah seseorang berinisial MT untuk membawa barang dari Johor menuju Lombok dengan imbalan Rp 5 juta.
“Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri,” ujarnya.
Sementara itu, penindakan kedua terjadi pada Kamis (13/11). Kapal Patroli BC 15029 tengah melakukan pengawasan rutin di Perairan Batam. Sekitar pukul 12.00 WIB, tim menemukan sebuah tas selempang hitam mengapung di Perairan Tanjung Sauh.
Setelah diangkat dan diperiksa, tas itu berisi tiga korset serta dua kantong plastik berisi sembilan bungkus kristal putih.
Hasil narcotest dan uji laboratorium memastikan barang tersebut adalah methamphetamine seberat ±1.029,3 gram.
Petugas menduga pelaku membuang barang itu ke laut untuk menghindari penindakan saat melihat keberadaan kapal patroli. Barang bukti kemudian diserahkan ke BNNP Kepri untuk proses lebih lanjut.
Dari dua penindakan tersebut, total barang bukti mencapai 1.265,42 gram methamphetamine dan ratusan butir ekstasi.
Berdasarkan perhitungan kejahatan narkotika, aksi itu berpotensi merusak sekitar 6.600 jiwa dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 11 miliar untuk biaya rehabilitasi.
Seluruh tindakan ini melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga:Kapolresta Barelang Turun Gunung, Gerebek Gudang Balpres Ilegal di Tanjunguncang
Ia menegaskan bahwa penindakan ini membuktikan kewaspadaan aparat di lapangan.
“Setiap pola baru akan kami respons dengan pengawasan yang lebih ketat dan patroli yang semakin intensif. Penindakan ini wujud nyata Asta Cita Presiden melalui sinergi Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat hukum lainnya,” ujar Zaky.
Sebagai garda terdepan, Bea Cukai Batam terus mengintensifkan operasi di jalur laut dan seluruh titik strategis di Kepulauan Riau.
Penegakan hukum cepat dan presisi menjadi komitmen untuk menjaga batas negara dan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Baca juga: Bea Cukai Batam Hentikan Speedboat Pembawa 168 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tanjung Uncang
Penulis:Zalfirega|Editor:Trio

















