MATAPEDIA6.com, BATAM– Satuan Tugas Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Hang Nadim dan menangkap kapal bermuatan ratusan paket barang kiriman ilegal di perairan Batu Besar, selama satu pekan.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, mengatakan kedua operasi tersebut merupakan hasil sinergi intelijen dan patroli laut.
“Ini semakin tajam dalam mengantisipasi berbagai modus pelanggaran hukum,” ujarnya dikutip dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Ia menjelaskan kronologi penindakan pertama pada Selasa, 22 Juli 2025, petugas Bea Cukai mengamankan seorang calon penumpang rute Batam–Surabaya–Lombok berinisial OT yang menunjukkan gelagat mencurigakan saat melewati pemeriksaan X-Ray di Bandara Hang Nadim.
“Petugas mendeteksi adanya lilitan lakban di balik pakaian dalam OT. Setelah pemeriksaan mendalam, kami menemukan tiga bungkus kristal putih yang disembunyikan di area dubur. Hasil uji menunjukkan itu positif methamphetamine,” ungkap Muhtadi.
Total sabu yang diamankan mencapai berat bruto ±188,9 gram. OT mengaku diperintah oleh pria berinisial PI, yang dikenalnya di tempat hiburan malam di Tanjung Balai Karimun. PI menjanjikan upah Rp5 juta per bungkus.
OT juga difasilitasi tiket dan penginapan sebelum bertolak ke Lombok. Di Batam, ia menerima sabu dari pria lain berinisial SH, residivis kasus narkoba.
“Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Polda Kepri. Bea Cukai mencatat, penyelamatan sabu ini setara dengan potensi penghematan negara dari biaya rehabilitasi sebesar Rp1,5 miliar,” bebernya.
Baca juga:BC Batam Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara Hang Nadim, Tiga Tersangka Diamankan

Sementara kedua penindakan barang ilegal atau tanpa pita cukai pada Senin malam, 21 Juli 2025, tim patroli laut Bea Cukai Batam menangkap kapal bermuatan barang ilegal tanpa dokumen di perairan Batu Besar.
Bermula dari informasi masyarakat, tiga kapal patroli Bea Cukai (BC 15028, BC 15041, dan BC 1403) langsung melakukan pengejaran terhadap kapal Nasya yang diduga meninggalkan Batam menuju Tanjung Uban tanpa dokumen sah.
Pukul 22.00 WIB, tim berhasil menghentikan kapal tersebut. Dari pemeriksaan, kapal dinakhodai pria berinisial S (38) dengan satu ABK S (48). Mereka membawa 266 koli barang kiriman tanpa dokumen kepabeanan.
“Kapal dan muatannya kami bawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan. Saat ini kami telusuri jenis barang, jalur distribusi, serta potensi pelanggaran lain,” jelas Muhtadi.
Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya dalam menjaga perbatasan dari peredaran narkotika dan barang ilegal yang merugikan negara serta masyarakat. Muhtadi mengajak masyarakat dan pelaku usaha agar taat aturan dan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Dengan peran aktif masyarakat, kami yakin pemberantasan penyelundupan akan makin efektif dan membawa dampak besar bagi pembangunan nasional,” tegasnya.
Baca juga:Bea Cukai Batam Ungkap Selundupan Sabu Bermodus dalam Koper hingga Rongga Tubuh
Editor:Zalfirega