Bea Cukai Batam Gagalkan Empat Upaya Penyelundupan Narkoba, Ungkap Sindikat Lintas Negara

Senin, 2 Juni 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Batam ungkap jaringan kurir lintas Internasional pada jumpa pers di kantor Bea Cukai Batam, Senin (2/6/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

Bea Cukai Batam ungkap jaringan kurir lintas Internasional pada jumpa pers di kantor Bea Cukai Batam, Senin (2/6/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Gerak-gerik mencurigakan seorang penumpang pria di Terminal Ferry Internasional Batam Centre menjadi awal terbongkarnya empat upaya penyelundupan narkoba yang digagalkan Bea Cukai Batam.

Dalam dua akhir pekan berturut-turut, petugas berhasil mengamankan empat tersangka dan menyita total 5.370 gram sabu yang diselundupkan melalui berbagai modus.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyebut penindakan pertama hingga ketiga terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas Bea Cukai mencurigai seorang penumpang pria yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal MV. Dolphin Glory.

“Penumpang tersebut, berinisial RR (23), terlihat gelisah dan menunjukkan gestur tidak wajar saat pemeriksaan,” kata Zaky dalam jumpa pers di kantor Bea Cukai Batam, Senin (2/6/2025).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dengan bantuan unit K-9. Hasil uji medis di RS Awal Bros Batam mengungkap adanya dua bungkus kristal putih mencurigakan di dalam tubuh RR.

“Barang tersebut, yang disembunyikan melalui rongga tubuh bagian belakang, diduga kuat merupakan Methamphetamine (sabu) seberat 100 gram,” terang dia.

Tidak berhenti di situ, petugas segera mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan dua penumpang lain, TO (28) dan RB (45), di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim.

Keduanya hendak terbang ke Jakarta menggunakan pesawat Super Air Jet IU-897. Dari hasil pemeriksaan, TO menyembunyikan dua bungkus sabu seberat 100 gram di dubur dan selangkangan. Sementara RB menyembunyikan satu bungkus sabu seberat 50 gram di dalam dubur.

Ketiga pelaku mengaku berangkat bersama ke Malaysia pada 16 Mei 2025 dan menerima sabu dari seorang warga negara asing di sana. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp8 juta untuk menyelundupkan barang haram itu ke Indonesia.

“Total barang bukti dari penindakan pertama hingga ketiga sebanyak lima bungkus sabu dengan berat bruto 250 gram. Ketiga pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polresta Barelang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Zaky.

Penindakan keempat dilakukan pada Minggu, 25 Mei 2025, terhadap penumpang berinisial DI (25), seorang ibu rumah tangga asal Situbondo. Ia tiba di Batam dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat Batik Air OD-356. Saat melewati pemeriksaan, petugas mencurigai peralatan masak berupa pemanggang waffle yang dibawanya.

Setelah diperiksa, petugas menemukan adanya baut longgar dan ruang tersembunyi di bagian bawah pemanggang yang bukan bagian dari desain aslinya. Dari hasil pembongkaran, ditemukan lima bungkus sabu dengan total berat 5.120 gram.

“DI mengaku dijanjikan upah Rp70 juta oleh teman lamanya, ZU, jika berhasil membawa sabu tersebut ke Surabaya,” sebut Zaky.

Ia menambahkan bahwa seluruh barang bukti telah diuji secara laboratorium dan dipastikan mengandung senyawa narkotika golongan I jenis Methamphetamine. Para tersangka kini diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut dia, keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen bersama Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI untuk memberantas narkoba, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang kerap dijadikan jalur masuk, transit, dan peredaran narkoba jaringan internasional.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menegaskan bahwa seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 27.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp 42 miliar,” kata dia.

Penulis:Rega|Editor:Miezon


Berita Terkait

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam
Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam
Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu
Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 23:54 WIB

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Berita Terbaru