Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 148 Cartridge Vape Mengandung Etomidate

Senin, 22 Desember 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku saat diamankan petugas Bea Cukai Batam. Foto:Istimewa

Terduga pelaku saat diamankan petugas Bea Cukai Batam. Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM— Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui jalur penumpang internasional.

Kali ini, petugas menggagalkan masuknya 148 cartridge rokok elektrik (vape) yang mengandung etomidate dari Malaysia ke Kota Batam, Kepulauan Riau.

Penindakan terjadi Rabu (17/12/2025) saat Tim Bea Cukai Batam mengawasi kedatangan penumpang kapal MV Marine Hawk 5 rute Pelabuhan Ferry Internasional Stulang Laut, Malaysia–Harbour Bay, Batam.

Kecurigaan bermula ketika anjing pelacak K-9 Bary menunjukkan respons terhadap seorang penumpang Warga Negara Indonesia.

Baca juga:Ungkap 9 Kasus, Polresta Barelang Musnahkan Sabu, Ekstasi dan Ganja 

Petugas segera melakukan pemeriksaan lanjutan, mulai dari pengecekan dokumen perjalanan, pemindaian X-ray, hingga pemeriksaan fisik barang bawaan.

Hasilnya, petugas menemukan 148 cartridge rokok elektrik yang diduga kuat mengandung zat berbahaya. Seluruh barang bukti bersama penumpang langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengujian laboratorium memastikan cartridge vape tersebut positif mengandung etomidate, zat anestesi yang kerap disalahgunakan.

Petugas juga melakukan pemeriksaan badan dan tes urine terhadap pelaku. Hasilnya, urine yang bersangkutan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menegaskan keberhasilan ini lahir dari kejelian dan kesiapsiagaan petugas di lapangan.

“Penindakan ini mencerminkan penguatan pengawasan terhadap pergerakan penumpang lintas negara serta komitmen Bea Cukai dalam mencegah masuknya narkotika dan zat berbahaya melalui wilayah perbatasan,” ujar Evi dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).

Selanjutnya, Bea Cukai Batam menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

Evi menambahkan, penindakan tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden RI melalui sinergi Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas penyelundupan narkotika.

Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyelundupan.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi penegakan hukum demi melindungi masyarakat serta menjaga keamanan perbatasan dari ancaman narkotika,” tegas Evi.

Baca juga:Santunan Rumah Dibayar Penuh, Warga Tanjung Banun Terima Hak Tanpa Potongan

 

 

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru