Ungkap 9 Kasus, Polresta Barelang Musnahkan Sabu, Ekstasi dan Ganja 

Senin, 22 Desember 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat menunjukkan barang bukti pemusnahan sabu pada Senin (22/12/2025). Foto:dok/Humas Polresta Barelang

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat menunjukkan barang bukti pemusnahan sabu pada Senin (22/12/2025). Foto:dok/Humas Polresta Barelang

MATAPEDIA6.com, BATAM —Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus yang berpotensi menyelamatkan puluhan ribu jiwa di Kota Batam.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (22/12/2025), sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Polri dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin membeberkan capaian Satresnarkoba yang berhasil mengungkap 9 laporan polisi dan mengamankan 11 tersangka.

“Seluruh perkara telah diproses sesuai ketentuan hukum, sementara barang bukti ditetapkan Kejaksaan Negeri Batam untuk dimusnahkan,” ujar Kombes Pol Zaenal.

Baca juga:Santunan Rumah Dibayar Penuh, Warga Tanjung Banun Terima Hak Tanpa Potongan

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 2.282,73 gram sabu, 800 butir ekstasi dengan berat netto 345 gram, serta 726,22 gram ganja.

Sebagian kecil disisihkan untuk keperluan uji laboratorium, sedangkan sisanya dimusnahkan di hadapan para pihak terkait.

“Dari asumsi konsumsi, pemusnahan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 24.669 jiwa dari bahaya narkotika,”katanya.

Ia merinci, sabu seberat 2.282,73 gram berpotensi dikonsumsi 22.827 orang, 800 butir ekstasi menyasar sekitar 1.600 orang, dan 726,22 gram ganja dapat berdampak pada 242 orang.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol I Gede Nakti Widhiarta, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, , perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, BNNP Kepri, BPOM Batam, Sidokkes Polresta Barelang, penasihat hukum, pejabat utama Polresta Barelang, serta insan pers. Kehadiran lintas instansi tersebut menegaskan sinergi pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Rangkaian kegiatan diawali doa bersama, pengecekan barang bukti oleh Sidokkes Polresta Barelang, hingga proses pemusnahan yang berlangsung sesuai prosedur dan standar keamanan.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan penindakan secara profesional dan berkelanjutan demi memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi generasi muda Batam.

Baca juga:NasDem Kepri, Kirim 15 Ton Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera 

 

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam
Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:33 WIB

Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

Berita Terbaru