Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas bea cukai Batam saat melakukan penggeledahan kapal KM Maju Berkembang yang diketahui membawa kurang lebih 20 ton biji timah yang akan diselundupkan ke luar negeri lewat jalur laut, Rabu (27/9/2025). Matapedia6.com/Dok Bea Cukai

Petugas bea cukai Batam saat melakukan penggeledahan kapal KM Maju Berkembang yang diketahui membawa kurang lebih 20 ton biji timah yang akan diselundupkan ke luar negeri lewat jalur laut, Rabu (27/9/2025). Matapedia6.com/Dok Bea Cukai

MATAPEDIA6.com, BATAM – Bea Cukai Batam, gagalkan penyelundupan pasir timah ilegal seberat 20 ton di perairan Natuna, Provinsi Kepri, Rabu (27/8/2025 lalu.

Petugas berhasil mengamankan kapal KM Maju Berkembang yang yang tengah melintas di perairan laut Natuna.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi intelijen terkait adanya kapal yang mengangkut pasir timah dari Bangka Belitung untuk diselundupkan ke luar negeri.

“Menindaklanjuti informasi itu, Bea Cukai segera menerbitkan perintah operasi dan mengerahkan kapal patroli BC 20007 untuk melakukan intersep,” jelas Zaky, Senin (8/9/2025) dalam siaran persnya.

Penyergapan dilakukan dini hari, kapal target berhasil diamankan dan digiring ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang dengan pengawalan kapal BC 7005.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Aksi Penyelundupan: Sabu di Bandara, Barang Ilegal di Laut

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 400 karung pasir timah masing-masing seberat 50 kilogram.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan nakhoda dan lima anak buah kapal (ABK) untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, muatan tersebut rencananya akan diselundupkan ke Thailand tanpa melalui prosedur ekspor resmi.

Aksi penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan sekaligus mengancam pengelolaan sumber daya mineral strategis nasional.

Pasir timah merupakan komoditas bernilai tinggi yang seharusnya dikelola melalui jalur resmi agar memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian dalam negeri.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Empat Upaya Penyelundupan Narkoba, Ungkap Sindikat Lintas Negara

“Penyelundupan tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam memperkuat industri dan ketahanan energi nasional. Kami berkomitmen menjaga agar perairan Batam dan sekitarnya tidak menjadi jalur penyelundupan,” tegas Zaky.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru