Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 79 Koli Pakaian Bekas Lewat Modus Barang Penumpang

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakaian bekas yang digagalkan Bea Cukai di Pelabuhan Batam. Foto:Istimewa

Pakaian bekas yang digagalkan Bea Cukai di Pelabuhan Batam. Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM-Bea Cukai Batam memperketat pengawasan di pelabuhan internasional dan sepanjang November 2025 menggagalkan penyelundupan 79 koli pakaian bekas yang dibawa melalui modus penitipan bagasi penumpang kepada porter dan cara lain untuk menghindari pemeriksaan.

Termasuk di antaranya penindakan terbaru terhadap 39 koli pakaian bekas milik penumpang asal Malaysia dan Singapura yang tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre pada 27–30 November 2025. Dalam periode yang sama, Bea Cukai Batam menerbitkan 18 Surat Bukti Penindakan (SBP).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan pihaknya melakukan penindakan secara intensif melalui pengawasan rutin di terminal kedatangan internasional. Petugas menerapkan analisis profiling penumpang dan memantau citra x-ray terhadap bagasi dari Singapura dan Malaysia.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan 1,79 Kg Sabu dan Ringkus Empat Kurir di Pelabuhan dan Bandara

“Pemeriksaan menemukan pakaian dan barang campuran bekas dalam jumlah tidak wajar, sehingga jelas bukan untuk keperluan pribadi. Banyak kasus menunjukkan barang dititipkan kepada porter, sementara pemilik memilih meninggalkan barang saat diminta hadir untuk klarifikasi. Semua barang kami segel dan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Zaky dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).

Pemasukan pakaian bekas dari luar negeri merupakan tindakan ilegal yang melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, PP Nomor 41 Tahun 2021, serta Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang menegaskan larangan impor pakaian bekas ke wilayah Indonesia.

Penindakan ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya pemberantasan pakaian bekas impor ilegal demi melindungi industri tekstil dan UMKM dalam negeri dari serbuan barang murah ilegal.

Bea Cukai Batam memastikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut melalui peningkatan pengawasan di seluruh jalur kedatangan internasional, baik udara maupun laut.

Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa, memperjualbelikan, atau terlibat dalam peredaran pakaian bekas impor ilegal. Selain melanggar hukum, barang tersebut berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan melemahkan daya saing industri tekstil lokal.

“Kami mendorong masyarakat untuk menggunakan produk karya anak bangsa agar UMKM berkembang dan ekonomi nasional semakin kuat,” ungkap Zaky.

Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, intelijen, serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait dalam memberantas penyelundupan barang ilegal dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat serta pelaku usaha domestik.

Baca juga:Pemko Batam Buka 4 Posko Bantuan Korban Bencana Sumatera, Amsakar: Terpusat di Dinsos demi Akuntabilitas

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Amsakar Tegaskan Belum Ada Rencana Penutupan Jalan Sei Ladi, Fokus Pemerintah Masih pada Pelebaran
Sambut Hari Raya Nyepi, Amsakar: Kurangi Aktivitas Duniawi Perdalam Nilai Spiritual
Mobilitas Tinggi, 43 Ribu Penumpang Keluar Batam Selama Arus Mudik
WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran
Perkuat Sinergi Investasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Gelar Apresiasi Kolaborasi Investasi 2026
DPRD dan Pemko Batam Sepakati Perda Adminduk, Dorong Layanan Terintegrasi dan Digital
Ranperda PSU Perumahan Ditunda, DPRD DPRD Kota Batam Butuh Pembahasan Lebih Matang
Pastikan Arus Mudik Lancar, Wali Kota Batam Amsakar-Li Claudia Tinjau Terminal Domestik Sekupang

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:35 WIB

Amsakar Tegaskan Belum Ada Rencana Penutupan Jalan Sei Ladi, Fokus Pemerintah Masih pada Pelebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:17 WIB

Sambut Hari Raya Nyepi, Amsakar: Kurangi Aktivitas Duniawi Perdalam Nilai Spiritual

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:16 WIB

Mobilitas Tinggi, 43 Ribu Penumpang Keluar Batam Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:35 WIB

WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:01 WIB

Perkuat Sinergi Investasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Gelar Apresiasi Kolaborasi Investasi 2026

Berita Terbaru