MATAPEDIA6.com, BATAM-Bea Cukai Batam memperketat pengawasan di pelabuhan internasional dan sepanjang November 2025 menggagalkan penyelundupan 79 koli pakaian bekas yang dibawa melalui modus penitipan bagasi penumpang kepada porter dan cara lain untuk menghindari pemeriksaan.
Termasuk di antaranya penindakan terbaru terhadap 39 koli pakaian bekas milik penumpang asal Malaysia dan Singapura yang tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre pada 27–30 November 2025. Dalam periode yang sama, Bea Cukai Batam menerbitkan 18 Surat Bukti Penindakan (SBP).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan pihaknya melakukan penindakan secara intensif melalui pengawasan rutin di terminal kedatangan internasional. Petugas menerapkan analisis profiling penumpang dan memantau citra x-ray terhadap bagasi dari Singapura dan Malaysia.
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan 1,79 Kg Sabu dan Ringkus Empat Kurir di Pelabuhan dan Bandara
“Pemeriksaan menemukan pakaian dan barang campuran bekas dalam jumlah tidak wajar, sehingga jelas bukan untuk keperluan pribadi. Banyak kasus menunjukkan barang dititipkan kepada porter, sementara pemilik memilih meninggalkan barang saat diminta hadir untuk klarifikasi. Semua barang kami segel dan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Zaky dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).
Pemasukan pakaian bekas dari luar negeri merupakan tindakan ilegal yang melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, PP Nomor 41 Tahun 2021, serta Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang menegaskan larangan impor pakaian bekas ke wilayah Indonesia.
Penindakan ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya pemberantasan pakaian bekas impor ilegal demi melindungi industri tekstil dan UMKM dalam negeri dari serbuan barang murah ilegal.
Bea Cukai Batam memastikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut melalui peningkatan pengawasan di seluruh jalur kedatangan internasional, baik udara maupun laut.
Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa, memperjualbelikan, atau terlibat dalam peredaran pakaian bekas impor ilegal. Selain melanggar hukum, barang tersebut berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan melemahkan daya saing industri tekstil lokal.
“Kami mendorong masyarakat untuk menggunakan produk karya anak bangsa agar UMKM berkembang dan ekonomi nasional semakin kuat,” ungkap Zaky.
Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, intelijen, serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait dalam memberantas penyelundupan barang ilegal dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat serta pelaku usaha domestik.
Editor:Zalfirega



















