Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 266.600 Ekor Benih Lobster ke Malaysia

Minggu, 13 Oktober 2024 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah saat memberikan keterangan mengenai penangkapan penyelundupan Benih Lobster di perairan Kepri, Minggu (13/10/2024). Matapedia6.com/ Dok. Bea Cukai.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah saat memberikan keterangan mengenai penangkapan penyelundupan Benih Lobster di perairan Kepri, Minggu (13/10/2024). Matapedia6.com/ Dok. Bea Cukai.

MATAPEDIA6.com, BATAM – Bea Cukai Kota Batam gagalkan penyelundupan 266.600 Benih Lobster di Perairan Wisata Joyo Resort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu sekitar pukul 13:15 WIB siang.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah dalam konferensi pers, Minggu (12/10/2024) mengatakan sebanyak 53 box benih Lobster dengan total 266.600 ekor baik jenis pasir, mutiara yang diamankan.

Zaky mengatakan selain mengamankan benih lobster pihaknya juga menangkap Enam pelaku yakni AZ, AR, ZA, SA, MY, dan MI.

Dari hasil pengembangan barang tersebut dibawa dari Tulang Bawang, Lampung, dan rencana nya akan dibawa ke Malaysia, dengan tujuan akhir Singapura.

“Para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 3 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut,” kata Zaky.

Zaky menerangkan pengungkapan ini dilakukan setelah menerima laporan intelijen tentang aktivitas mencurigakan di laut, terkait penyelundupan lobster.

Pengejaran berlangsung cukup lama karena pelaku sempat melarikan diri. Namun, berkat kesigapan tim, kapal berhasil dihentikan di pantai Pulau Wisata Joyo Resort, Kabupaten Bintan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di sangsi pasal 102 A, terkait penyelundupan dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun penjara dan atau denda sebesar maksimal 5 milyar

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar berdasarkan Undang-Undang Perikanan dan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Sementara setelah selesai melaksanakan konferensi pers ratusan ribu bibit lobster tersebut dilepas liarkan ke habitat aslinya di perairan Kepri.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam
Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam
Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu
Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 23:54 WIB

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Berita Terbaru