Home / Hukum Kriminal

Minggu, 13 Oktober 2024 - 23:28 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 266.600 Ekor Benih Lobster ke Malaysia

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah saat memberikan keterangan mengenai penangkapan penyelundupan Benih Lobster di perairan Kepri, Minggu (13/10/2024). Matapedia6.com/ Dok. Bea Cukai.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah saat memberikan keterangan mengenai penangkapan penyelundupan Benih Lobster di perairan Kepri, Minggu (13/10/2024). Matapedia6.com/ Dok. Bea Cukai.

MATAPEDIA6.com, BATAM – Bea Cukai Kota Batam gagalkan penyelundupan 266.600 Benih Lobster di Perairan Wisata Joyo Resort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu sekitar pukul 13:15 WIB siang.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah dalam konferensi pers, Minggu (12/10/2024) mengatakan sebanyak 53 box benih Lobster dengan total 266.600 ekor baik jenis pasir, mutiara yang diamankan.

Zaky mengatakan selain mengamankan benih lobster pihaknya juga menangkap Enam pelaku yakni AZ, AR, ZA, SA, MY, dan MI.

Dari hasil pengembangan barang tersebut dibawa dari Tulang Bawang, Lampung, dan rencana nya akan dibawa ke Malaysia, dengan tujuan akhir Singapura.

“Para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 3 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut,” kata Zaky.

Zaky menerangkan pengungkapan ini dilakukan setelah menerima laporan intelijen tentang aktivitas mencurigakan di laut, terkait penyelundupan lobster.

Pengejaran berlangsung cukup lama karena pelaku sempat melarikan diri. Namun, berkat kesigapan tim, kapal berhasil dihentikan di pantai Pulau Wisata Joyo Resort, Kabupaten Bintan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di sangsi pasal 102 A, terkait penyelundupan dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun penjara dan atau denda sebesar maksimal 5 milyar

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar berdasarkan Undang-Undang Perikanan dan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Sementara setelah selesai melaksanakan konferensi pers ratusan ribu bibit lobster tersebut dilepas liarkan ke habitat aslinya di perairan Kepri.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Share :

Baca Juga

Kapal China Coast Guard (CCG) 5402 yang berhasil diusir Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301 milik Bakamla RI yang mengganggu kegiatan Survei dan Pengolahan Data Seismik 3D Arwana yang sedang dilaksanakan oleh PT Pertamina East Natuna menggunakan kapal MV Geo Coral, Senin (21/10/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Bakamla RI

Hukum Kriminal

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard di Laut Natuna Utara
Kondisi Telaga Bidadari di pedalaman hutan Sei Beduk Kota Batam. Matapedia6.com/Istimewa

Hukum Kriminal

Telaga Bidadari Batam Kembali Makan Korban Jiwa, Kali Ini Siswa SMKN 1 Batam
Anggota Bhabinkamtibmas saat memasang spanduk di beberapa lokasi di Kelurahan Sei Plenggut dan juga Sei Binti, Kamis (17/10/2024). Matapedia6.com/ Dok Polsek

Hukum Kriminal

Antisipasi Balap Liar di Sei Binti Sagulung Polsek Pasang Spanduk Himbauan
Bareskrim Mabes Polri saat melakukan konferensi pers ungkap kasus judi online di Batam melibatkan dua pengusaha money change di Batam. Matapedia6.com/ Net antara

Hukum Kriminal

Kejari Batam Tunggu Jadwal Sidang Lima Tersangka Judi Online Limpahan Mabes Polri

Hukum Kriminal

Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Segera Tetapkan Calon Tersangka
Oknum guru SD di Batam yang diamankan Polsek Nongsa setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan mantan anak didiknya. Matapedia6.com/Dok Polsek.

Hukum Kriminal

Oknum Guru SD di Batam Ditangkap Polisi Cabuli Anak Bawah Umur
Kondisi korban saat dikeluarkan warga dari dalam kamar sebelum dibawa ke rumah Sakit, Jumat (11/10/2024). Matapedia6.com/Istimewa

Hukum Kriminal

Sempat Dirawat, Pria Korban Terbakar Hp Meledak Saat Di-Charge Hembuskan Nafas Terakhir

Hukum Kriminal

BP Batam Gelar Sosalisasi Upaya Penanganan Pengaduan dan Permasalahan Hukum