MATAPEDIA6.com, BATAM – Bea Cukai Kota Batam gagalkan penyelundupan 266.600 Benih Lobster di Perairan Wisata Joyo Resort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu sekitar pukul 13:15 WIB siang.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah dalam konferensi pers, Minggu (12/10/2024) mengatakan sebanyak 53 box benih Lobster dengan total 266.600 ekor baik jenis pasir, mutiara yang diamankan.
Zaky mengatakan selain mengamankan benih lobster pihaknya juga menangkap Enam pelaku yakni AZ, AR, ZA, SA, MY, dan MI.
Dari hasil pengembangan barang tersebut dibawa dari Tulang Bawang, Lampung, dan rencana nya akan dibawa ke Malaysia, dengan tujuan akhir Singapura.
“Para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 3 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut,” kata Zaky.
Zaky menerangkan pengungkapan ini dilakukan setelah menerima laporan intelijen tentang aktivitas mencurigakan di laut, terkait penyelundupan lobster.
Pengejaran berlangsung cukup lama karena pelaku sempat melarikan diri. Namun, berkat kesigapan tim, kapal berhasil dihentikan di pantai Pulau Wisata Joyo Resort, Kabupaten Bintan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di sangsi pasal 102 A, terkait penyelundupan dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun penjara dan atau denda sebesar maksimal 5 milyar
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar berdasarkan Undang-Undang Perikanan dan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Sementara setelah selesai melaksanakan konferensi pers ratusan ribu bibit lobster tersebut dilepas liarkan ke habitat aslinya di perairan Kepri.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon