Home / Hukum Kriminal

Minggu, 13 Oktober 2024 - 23:28 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 266.600 Ekor Benih Lobster ke Malaysia

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah saat memberikan keterangan mengenai penangkapan penyelundupan Benih Lobster di perairan Kepri, Minggu (13/10/2024). Matapedia6.com/ Dok. Bea Cukai.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah saat memberikan keterangan mengenai penangkapan penyelundupan Benih Lobster di perairan Kepri, Minggu (13/10/2024). Matapedia6.com/ Dok. Bea Cukai.

MATAPEDIA6.com, BATAM – Bea Cukai Kota Batam gagalkan penyelundupan 266.600 Benih Lobster di Perairan Wisata Joyo Resort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu sekitar pukul 13:15 WIB siang.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah dalam konferensi pers, Minggu (12/10/2024) mengatakan sebanyak 53 box benih Lobster dengan total 266.600 ekor baik jenis pasir, mutiara yang diamankan.

Zaky mengatakan selain mengamankan benih lobster pihaknya juga menangkap Enam pelaku yakni AZ, AR, ZA, SA, MY, dan MI.

Dari hasil pengembangan barang tersebut dibawa dari Tulang Bawang, Lampung, dan rencana nya akan dibawa ke Malaysia, dengan tujuan akhir Singapura.

“Para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 3 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut,” kata Zaky.

Zaky menerangkan pengungkapan ini dilakukan setelah menerima laporan intelijen tentang aktivitas mencurigakan di laut, terkait penyelundupan lobster.

Pengejaran berlangsung cukup lama karena pelaku sempat melarikan diri. Namun, berkat kesigapan tim, kapal berhasil dihentikan di pantai Pulau Wisata Joyo Resort, Kabupaten Bintan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di sangsi pasal 102 A, terkait penyelundupan dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun penjara dan atau denda sebesar maksimal 5 milyar

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar berdasarkan Undang-Undang Perikanan dan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Sementara setelah selesai melaksanakan konferensi pers ratusan ribu bibit lobster tersebut dilepas liarkan ke habitat aslinya di perairan Kepri.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Share :

Baca Juga

Ilustrasi/net

Hukum Kriminal

Diduga Disambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon, Remaja di Batam Tewas di Tempat
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Andrestian

Hukum Kriminal

Beredar Isu Yusril Koto Tak Diberi Makan, Kasat Reskrim: Itu Tidak Masuk Akal
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penangkapan aktivis Kota Batam Yusril Koto, Senin (28/4/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Aktifis Kota Batam Yusril Koto Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin saat menerima piagam penghargaan dari mahasiswa PMII di ruang kerjanya, Selasa (29/4/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Kapolda Kepri Gandeng Mahasiswa Perangi PMI Ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Seorang pria asal Sumut ditabrak Bimbar saat lawan arus di Batam Centre, lokasi kejadian di Batam Centre, Selasa (29/4/2025) Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Pria Asal Sumut Ditabrak Bimbar Saat Lawan Arus, Polisi Ungkap Kronologis Kecelakaan

Hukum Kriminal

Sembunyikan Sabu di Sandal, Tukang Cat Ditangkap di Bandara Demi Rp 40 Juta
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat menunjukkan barang bukti yang diamankan dari para tersangka, Senin (28/4/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta

Hukum Kriminal

Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus Narkoba, 10 Orang Ditetapkan Tersangka
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penangkapan aktivis Kota Batam Yusril Koto, Senin (28/4/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Aktivis Yusril Koto Ditangkap, Polisi Gunakan Pasal Berlapis