Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 266.600 Ekor Benih Lobster ke Malaysia

Minggu, 13 Oktober 2024 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah saat memberikan keterangan mengenai penangkapan penyelundupan Benih Lobster di perairan Kepri, Minggu (13/10/2024). Matapedia6.com/ Dok. Bea Cukai.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah saat memberikan keterangan mengenai penangkapan penyelundupan Benih Lobster di perairan Kepri, Minggu (13/10/2024). Matapedia6.com/ Dok. Bea Cukai.

MATAPEDIA6.com, BATAM – Bea Cukai Kota Batam gagalkan penyelundupan 266.600 Benih Lobster di Perairan Wisata Joyo Resort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu sekitar pukul 13:15 WIB siang.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah dalam konferensi pers, Minggu (12/10/2024) mengatakan sebanyak 53 box benih Lobster dengan total 266.600 ekor baik jenis pasir, mutiara yang diamankan.

Zaky mengatakan selain mengamankan benih lobster pihaknya juga menangkap Enam pelaku yakni AZ, AR, ZA, SA, MY, dan MI.

Dari hasil pengembangan barang tersebut dibawa dari Tulang Bawang, Lampung, dan rencana nya akan dibawa ke Malaysia, dengan tujuan akhir Singapura.

“Para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 3 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut,” kata Zaky.

Zaky menerangkan pengungkapan ini dilakukan setelah menerima laporan intelijen tentang aktivitas mencurigakan di laut, terkait penyelundupan lobster.

Pengejaran berlangsung cukup lama karena pelaku sempat melarikan diri. Namun, berkat kesigapan tim, kapal berhasil dihentikan di pantai Pulau Wisata Joyo Resort, Kabupaten Bintan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di sangsi pasal 102 A, terkait penyelundupan dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun penjara dan atau denda sebesar maksimal 5 milyar

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar berdasarkan Undang-Undang Perikanan dan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Sementara setelah selesai melaksanakan konferensi pers ratusan ribu bibit lobster tersebut dilepas liarkan ke habitat aslinya di perairan Kepri.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polisi Tangkap Komplotan Perusak Fasum Batam, Traffic Light hingga Kabel Tower Digasak
Ratusan Warga Tanjunguncang Desak Pertanggungjawaban PT Yin Baa Steel atas Kematian Petugas Keamanan
Modus THR Palsu Terbongkar: Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rp112 Juta di Hotel Baloi
Kejari Batam Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Empat Tersangka Siap Disidangkan
Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jembatan 1 Barelang
Pelaku Pencurian Kabel Listrik Berkeliaran di Batam Kota, Lampu Jalan Jadi Sasaran
OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus Perbankan di BPR DCN Malang
Siswi SD di Batam Bawa Motor Warga Mansang, Polisi: Sudah Berdamai

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 17:15 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Perusak Fasum Batam, Traffic Light hingga Kabel Tower Digasak

Rabu, 1 April 2026 - 22:25 WIB

Ratusan Warga Tanjunguncang Desak Pertanggungjawaban PT Yin Baa Steel atas Kematian Petugas Keamanan

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:37 WIB

Modus THR Palsu Terbongkar: Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rp112 Juta di Hotel Baloi

Senin, 30 Maret 2026 - 20:01 WIB

Kejari Batam Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Empat Tersangka Siap Disidangkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:41 WIB

Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jembatan 1 Barelang

Berita Terbaru