Bea Cukai Tangkap Kontainer Berisi Miras Ilegal Senilai Rp 6,2 Milar

Kamis, 1 Februari 2024 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan minuman keras dari dalam kontainer yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap disimpan di Gudang hasil penindakan Bea Cukai di Tanjunguncang, Kamis (1/2/2024). Matapedia6.com/ Dok Bea Cukai

Ribuan minuman keras dari dalam kontainer yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap disimpan di Gudang hasil penindakan Bea Cukai di Tanjunguncang, Kamis (1/2/2024). Matapedia6.com/ Dok Bea Cukai

MATAPEDIA6.com, BATAM – Satu kontainer berisi minuman keras golongan C dan A, diduga tidak dilengkapi dokumen ditangkap Bea Cukai  di Pelabuhan Batuampar Kota Batam, Rabu (31/1/2024) malam.

Satu kontainer tersebut berisi 6.504 botol minuman keras golongan jenis C dan 24.360 botol golongan A, dari hasil pencacahan sementara petugas Bea Cukai, total kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih Rp 6,2miliar.

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, Kamis (1/2/2024) mengungkapkan kronologis penangkapan dimana kontainer yang dicurigai tersebut masuk ke pelabuhan Batuampar dari Singapura pada 26 Januari 2024 lalu.

“Modusnya masuk Batam pakai dokumen palsu,” kata Rizky.

Karena adanya kejanggalan atas dokumen yang dimiliki, petugas melakukan pengecekan isi kontainer tersebut, dan hasilnya ditemukan ribuan botol minuman keras.

Kontainer berisi minuman keras langsung dibawa ke Gudang penyimpanan hasil tangkapan Bea dan Cukai di Tanjunguncang Kota Batam.

Sementara mengenai siapa pemilik Barang yang ditangkap Bea Cukai. Rizki menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

“Kita belum tau, kasih waktu bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan, kita tidak berani berasumsi,” kata Rizki.

Cek berita dan Artikel lainnya di Google News

 

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat
Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi
Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci
Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi
Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran
Honorer Pemko Batam Tolak Damai dengan Oknum Istri Polisi, Kuasa Hukum Korban Siapkan Laporan Baru
Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur saat Bekerja di Batam
Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Tersangka Raup Ratusan Juta

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:34 WIB

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Minggu, 21 September 2025 - 14:31 WIB

Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 14:54 WIB

Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Kamis, 18 September 2025 - 22:00 WIB

Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran

Berita Terbaru