Home / Hukum Kriminal

Kamis, 1 Februari 2024 - 16:39 WIB

Bea Cukai Tangkap Kontainer Berisi Miras Ilegal Senilai Rp 6,2 Milar

Ribuan minuman keras dari dalam kontainer yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap disimpan di Gudang hasil penindakan Bea Cukai di Tanjunguncang, Kamis (1/2/2024). Matapedia6.com/ Dok Bea Cukai

Ribuan minuman keras dari dalam kontainer yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap disimpan di Gudang hasil penindakan Bea Cukai di Tanjunguncang, Kamis (1/2/2024). Matapedia6.com/ Dok Bea Cukai

MATAPEDIA6.com, BATAM – Satu kontainer berisi minuman keras golongan C dan A, diduga tidak dilengkapi dokumen ditangkap Bea Cukai  di Pelabuhan Batuampar Kota Batam, Rabu (31/1/2024) malam.

Satu kontainer tersebut berisi 6.504 botol minuman keras golongan jenis C dan 24.360 botol golongan A, dari hasil pencacahan sementara petugas Bea Cukai, total kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih Rp 6,2miliar.

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, Kamis (1/2/2024) mengungkapkan kronologis penangkapan dimana kontainer yang dicurigai tersebut masuk ke pelabuhan Batuampar dari Singapura pada 26 Januari 2024 lalu.

“Modusnya masuk Batam pakai dokumen palsu,” kata Rizky.

Karena adanya kejanggalan atas dokumen yang dimiliki, petugas melakukan pengecekan isi kontainer tersebut, dan hasilnya ditemukan ribuan botol minuman keras.

Kontainer berisi minuman keras langsung dibawa ke Gudang penyimpanan hasil tangkapan Bea dan Cukai di Tanjunguncang Kota Batam.

Sementara mengenai siapa pemilik Barang yang ditangkap Bea Cukai. Rizki menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

“Kita belum tau, kasih waktu bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan, kita tidak berani berasumsi,” kata Rizki.

Cek berita dan Artikel lainnya di Google News

 

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Share :

Baca Juga

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan transaksi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di perairan Teluk Jodoh, Batam, Selasa (17/12/2024). Matapedia6.com/Dok Bakamla

Hukum Kriminal

Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Teluk Jodoh Batam
Lokasi kejadian laka lantas di jalan dang Merdu yang menewaskan pengendara motor Yamaha F1ZR, pada Senin (16/12/2024) malam. Matapedia6.com/ Luci

Hukum Kriminal

Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk di Jalan Dang Merdu Batam, Diduga Lawan Arus
Anggota Polsek Batam kota saat melakukan pemeriksaan kendaraan dalam razia skala besar yang dilakukan di Batam, Minggu (15/12/2024) Matapedia6.com/ Istimewa

Hukum Kriminal

Polisi Razia Knalpot Brong dan Balap Liar di Batam, 66 Motor Diamankan
Kanitreskrim Polsek Lubuk Baja Ipda M. Alvin Royantara di dampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi saat ekspos Curanmor di Polsek Lubuk Baja Kota Batam, Jumat (14/12/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta Barelang

Hukum Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Curanmor yang Sempat Viral di Medsos
Pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Bengkong setelah beraksi di wilayah bengkong Indah, Kota Batam beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/ Dok Polsek

Hukum Kriminal

Polsek Bengkong Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Masih DPO
Foto korban saat menjalani perawatan di rumah sakit Awal Bros Kota Batam, Jumat (13/12/2024) Matapedia6.com/ Istimewa

Hukum Kriminal

Dirkrimum Polda Kepri Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Apartemen Formosa
Empat calon PMI Ilegal yang berhasil diselamatkan oleh anggota KP Bharata-8004 Baharkam Mabes Polri yang sedang Patroli di perairan Kepri, Selasa (10/12/2024). Matapedia6.com/ Luci

Hukum Kriminal

Calon PMI Ilegal Bayar Rp 14 Juta, Dijanjikan Kerja Diperkebunan Sawit di Malaysia
Tim gabungan dari Polisi, Satpol PP, TNI, Polri dan Ditpam robohkan dua rumah di Simpang Dam Muka Kuning, digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika, Selasa (10/12/2024). Matapedia6.com/ Dok Polresta Barelang

Hukum Kriminal

Dua Rumah di Simpang Dam Dibongkar, Tempat Penyalahgunaan Narkoba