MATAPEDIA6.com, BATAM – Satu kontainer berisi minuman keras golongan C dan A, diduga tidak dilengkapi dokumen ditangkap Bea Cukai di Pelabuhan Batuampar Kota Batam, Rabu (31/1/2024) malam.
Satu kontainer tersebut berisi 6.504 botol minuman keras golongan jenis C dan 24.360 botol golongan A, dari hasil pencacahan sementara petugas Bea Cukai, total kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih Rp 6,2miliar.
Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, Kamis (1/2/2024) mengungkapkan kronologis penangkapan dimana kontainer yang dicurigai tersebut masuk ke pelabuhan Batuampar dari Singapura pada 26 Januari 2024 lalu.
“Modusnya masuk Batam pakai dokumen palsu,” kata Rizky.
Karena adanya kejanggalan atas dokumen yang dimiliki, petugas melakukan pengecekan isi kontainer tersebut, dan hasilnya ditemukan ribuan botol minuman keras.
Kontainer berisi minuman keras langsung dibawa ke Gudang penyimpanan hasil tangkapan Bea dan Cukai di Tanjunguncang Kota Batam.
Sementara mengenai siapa pemilik Barang yang ditangkap Bea Cukai. Rizki menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
“Kita belum tau, kasih waktu bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan, kita tidak berani berasumsi,” kata Rizki.
Cek berita dan Artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega