Bea Cukai Tangkap Kontainer Berisi Miras Ilegal Senilai Rp 6,2 Milar

Kamis, 1 Februari 2024 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan minuman keras dari dalam kontainer yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap disimpan di Gudang hasil penindakan Bea Cukai di Tanjunguncang, Kamis (1/2/2024). Matapedia6.com/ Dok Bea Cukai

Ribuan minuman keras dari dalam kontainer yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap disimpan di Gudang hasil penindakan Bea Cukai di Tanjunguncang, Kamis (1/2/2024). Matapedia6.com/ Dok Bea Cukai

MATAPEDIA6.com, BATAM – Satu kontainer berisi minuman keras golongan C dan A, diduga tidak dilengkapi dokumen ditangkap Bea Cukai  di Pelabuhan Batuampar Kota Batam, Rabu (31/1/2024) malam.

Satu kontainer tersebut berisi 6.504 botol minuman keras golongan jenis C dan 24.360 botol golongan A, dari hasil pencacahan sementara petugas Bea Cukai, total kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih Rp 6,2miliar.

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, Kamis (1/2/2024) mengungkapkan kronologis penangkapan dimana kontainer yang dicurigai tersebut masuk ke pelabuhan Batuampar dari Singapura pada 26 Januari 2024 lalu.

“Modusnya masuk Batam pakai dokumen palsu,” kata Rizky.

Karena adanya kejanggalan atas dokumen yang dimiliki, petugas melakukan pengecekan isi kontainer tersebut, dan hasilnya ditemukan ribuan botol minuman keras.

Kontainer berisi minuman keras langsung dibawa ke Gudang penyimpanan hasil tangkapan Bea dan Cukai di Tanjunguncang Kota Batam.

Sementara mengenai siapa pemilik Barang yang ditangkap Bea Cukai. Rizki menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

“Kita belum tau, kasih waktu bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan, kita tidak berani berasumsi,” kata Rizki.

Cek berita dan Artikel lainnya di Google News

 

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terbaru