Beredar Surat Kemendagri Penggantian Hasan Pj Wali Kota Tanjungpinang

Jumat, 24 Mei 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson

Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson

MATAPEDIA6.com, BATAM – Beredar surat dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri) penggantinya Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang. Dimana dalam surat keputusan Mendagri nomor 100.2.1.3-1125 Tahun 2024.

Dalam surat tersebut Andri Rizal Siregar menjabat sebagai Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, diangkat sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau

Informasi tersebut juga di benarkan sekretaris daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, hanya saja pihaknya belum mendapat surat dari kemendagri tersebut.

Sementara di tempat terpisah Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengatakan untuk pemeriksaan pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan sebagai tersangka masih menunggu surat dari Kemendagri.

Mengenai surat dari Kemendagri tersebut Alson mengatakan tidak ada hubungannya dengan pihak Polres Bintan.

“Kita ini tugas melakukan penyidikan terhadap kasus, yang laporannya ada di Polres, mengenai surat dari kemendagri itu urusannya lain,” kata Alson.

Dia menjelaskan untuk surat pemeriksaan Hasan sebagai tersangka sudah dikirim pada 2 Mei 2024 lalu.

“Jadi kita menunggu balasan, tetapi jika balasan tidak ada, maka 30 hari setelah Kota kirim penyidik akan memanggil yang bersangkutan untuk memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Alson.

Dia juga menjelaskan jika sudah 30 hari setelah surat dikirim maka akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru