MATAPEDIA6.com, BATAM – Beredar surat dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri) penggantinya Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang. Dimana dalam surat keputusan Mendagri nomor 100.2.1.3-1125 Tahun 2024.
Dalam surat tersebut Andri Rizal Siregar menjabat sebagai Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, diangkat sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau
Informasi tersebut juga di benarkan sekretaris daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, hanya saja pihaknya belum mendapat surat dari kemendagri tersebut.
Sementara di tempat terpisah Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengatakan untuk pemeriksaan pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan sebagai tersangka masih menunggu surat dari Kemendagri.
Mengenai surat dari Kemendagri tersebut Alson mengatakan tidak ada hubungannya dengan pihak Polres Bintan.
“Kita ini tugas melakukan penyidikan terhadap kasus, yang laporannya ada di Polres, mengenai surat dari kemendagri itu urusannya lain,” kata Alson.
Dia menjelaskan untuk surat pemeriksaan Hasan sebagai tersangka sudah dikirim pada 2 Mei 2024 lalu.
“Jadi kita menunggu balasan, tetapi jika balasan tidak ada, maka 30 hari setelah Kota kirim penyidik akan memanggil yang bersangkutan untuk memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Alson.
Dia juga menjelaskan jika sudah 30 hari setelah surat dikirim maka akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega