Beredar Surat Kemendagri Penggantian Hasan Pj Wali Kota Tanjungpinang

Jumat, 24 Mei 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson

Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson

MATAPEDIA6.com, BATAM – Beredar surat dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri) penggantinya Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang. Dimana dalam surat keputusan Mendagri nomor 100.2.1.3-1125 Tahun 2024.

Dalam surat tersebut Andri Rizal Siregar menjabat sebagai Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, diangkat sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau

Informasi tersebut juga di benarkan sekretaris daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, hanya saja pihaknya belum mendapat surat dari kemendagri tersebut.

Sementara di tempat terpisah Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengatakan untuk pemeriksaan pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan sebagai tersangka masih menunggu surat dari Kemendagri.

Mengenai surat dari Kemendagri tersebut Alson mengatakan tidak ada hubungannya dengan pihak Polres Bintan.

“Kita ini tugas melakukan penyidikan terhadap kasus, yang laporannya ada di Polres, mengenai surat dari kemendagri itu urusannya lain,” kata Alson.

Dia menjelaskan untuk surat pemeriksaan Hasan sebagai tersangka sudah dikirim pada 2 Mei 2024 lalu.

“Jadi kita menunggu balasan, tetapi jika balasan tidak ada, maka 30 hari setelah Kota kirim penyidik akan memanggil yang bersangkutan untuk memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Alson.

Dia juga menjelaskan jika sudah 30 hari setelah surat dikirim maka akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB