Berkas P21, 35 Tersangka Kasus Kericuhan Rempang Galang Segera Disidangkan 

Selasa, 12 Desember 2023 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

35 tersangka tiba di Rutan Batam. Foto:Dok/Ist

35 tersangka tiba di Rutan Batam. Foto:Dok/Ist

MATAPEDIA6.com, BATAM-Kasus kericuhan relokasi warga Rempang Galang Batam segera disidangkan. Kejaksaan Negeri Batam telah menerima penyerahan tahap dua terhadap 35  tersangka.

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, pihaknya telah menerima pelimpahan 35 tersangka dari Polresta Barelang. Pelimpahan ini dilakukan pada Jumat (8/12/2023) bersama barang bukti.

“Adapun 34 tersangka dilakukan penahanan Rutan, sedangkan 1 tersangka inisial S pelajar SMK dilakukan penahanan Kota, karena saat ini sedang menempuh pendidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2023). 

Dijelaskannya, berkas perkara tersangka ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk dapat disidangkan. Mereka sudah dititipin di Rutan Batam. 

“Rencana minggu depan berkas dilimpahkan ke Pengadilan Batam,” ujarnya. 

Diketahui, peristiwa tersebut menghebohkan masyarakat saat itu. Polisi mengamankan 43 orang hingga akhirnya 35 orang sebagai tersangka ditetapkan dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. 

“Sebelum lakukan tahap dua ini sebelumnya kita sudah melakukan tahapan tahapan penyidikan sampai dengan pemberkasan, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam,” ujarnya dalam siaran pers kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

Cek berita dan artikel lain di Google News

Penulis:Ramadan|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru