MATAPEDIA6.com, BATAM-Kasus kericuhan relokasi warga Rempang Galang Batam segera disidangkan. Kejaksaan Negeri Batam telah menerima penyerahan tahap dua terhadap 35 tersangka.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, pihaknya telah menerima pelimpahan 35 tersangka dari Polresta Barelang. Pelimpahan ini dilakukan pada Jumat (8/12/2023) bersama barang bukti.
“Adapun 34 tersangka dilakukan penahanan Rutan, sedangkan 1 tersangka inisial S pelajar SMK dilakukan penahanan Kota, karena saat ini sedang menempuh pendidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2023).
Dijelaskannya, berkas perkara tersangka ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk dapat disidangkan. Mereka sudah dititipin di Rutan Batam.
“Rencana minggu depan berkas dilimpahkan ke Pengadilan Batam,” ujarnya.
Diketahui, peristiwa tersebut menghebohkan masyarakat saat itu. Polisi mengamankan 43 orang hingga akhirnya 35 orang sebagai tersangka ditetapkan dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Sebelum lakukan tahap dua ini sebelumnya kita sudah melakukan tahapan tahapan penyidikan sampai dengan pemberkasan, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam,” ujarnya dalam siaran pers kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Cek berita dan artikel lain di Google News
Penulis:Ramadan|Editor:Redaksi