Berkas P21, 7 Tersangka Proyek Revitalisasi Batu Ampar Segera Disidang

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa tengah memeriksa berkas perkara para tersangka proyek revitalisasi dugaan korupsi Batu Ampar di Kejari Batam dinyatakan P21, Kamis (11/12/2025). Foto;dok/Kejari Batam-matapedia

Jaksa tengah memeriksa berkas perkara para tersangka proyek revitalisasi dugaan korupsi Batu Ampar di Kejari Batam dinyatakan P21, Kamis (11/12/2025). Foto;dok/Kejari Batam-matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM – Berkas perkara tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, kota Batam dinyatakan lengkap atau P21. Mereka akan segera disidang.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan, pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah memeriksa dan meneliti berkas perkara tujuh tersangka proyek revitalisasi dugaan korupsi Batu Ampar dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri pada Kamis (11/12). Berkas itu dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Berkas sudah lengkap dan kami langsung melakukan Tahap II,” ujarnya pada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Baca juga: Butuh Keterangan Tambahan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Revitalisasi Kolam Pelabuhan Batu Ampar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tujuh tersangka—AM, IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU—beserta barang bukti. Jaksa memeriksa ulang seluruh dokumen untuk memastikan kesesuaian hasil penyidikan dengan kelengkapan berkas penuntutan.

Kasus ini menyeret proyek revitalisasi senilai Rp75,5 miliar yang bersumber dari anggaran BLU BP Batam periode 2021–2023.

“Perhitungan ahli menduga proyek tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp30,6 miliar,” sebut dia.

Setelah Tahap II rampung, jaksa segera menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Kejari Batam menegaskan komitmen menangani perkara korupsi secara transparan dan akuntabel.

Jaksa juga mengimbau masyarakat menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga integritas penegakan hukum di Batam dan Kepulauan Riau.

Baca juga: Kejari Batam Tegaskan Perang Total terhadap Korupsi di Hakordia 2025

Penulis:Zalfirega|Editor:Trio

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru