MATAPEDIA6.com, BATAM – Berkas perkara tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, kota Batam dinyatakan lengkap atau P21. Mereka akan segera disidang.
Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan, pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah memeriksa dan meneliti berkas perkara tujuh tersangka proyek revitalisasi dugaan korupsi Batu Ampar dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri pada Kamis (11/12). Berkas itu dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Berkas sudah lengkap dan kami langsung melakukan Tahap II,” ujarnya pada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Baca juga: Butuh Keterangan Tambahan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Revitalisasi Kolam Pelabuhan Batu Ampar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tujuh tersangka—AM, IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU—beserta barang bukti. Jaksa memeriksa ulang seluruh dokumen untuk memastikan kesesuaian hasil penyidikan dengan kelengkapan berkas penuntutan.
Kasus ini menyeret proyek revitalisasi senilai Rp75,5 miliar yang bersumber dari anggaran BLU BP Batam periode 2021–2023.
“Perhitungan ahli menduga proyek tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp30,6 miliar,” sebut dia.
Setelah Tahap II rampung, jaksa segera menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Kejari Batam menegaskan komitmen menangani perkara korupsi secara transparan dan akuntabel.
Jaksa juga mengimbau masyarakat menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga integritas penegakan hukum di Batam dan Kepulauan Riau.
Baca juga: Kejari Batam Tegaskan Perang Total terhadap Korupsi di Hakordia 2025
Penulis:Zalfirega|Editor:Trio


















