Berkas P21, 7 Tersangka Proyek Revitalisasi Batu Ampar Segera Disidang

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa tengah memeriksa berkas perkara para tersangka proyek revitalisasi dugaan korupsi Batu Ampar di Kejari Batam dinyatakan P21, Kamis (11/12/2025). Foto;dok/Kejari Batam-matapedia

Jaksa tengah memeriksa berkas perkara para tersangka proyek revitalisasi dugaan korupsi Batu Ampar di Kejari Batam dinyatakan P21, Kamis (11/12/2025). Foto;dok/Kejari Batam-matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM – Berkas perkara tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, kota Batam dinyatakan lengkap atau P21. Mereka akan segera disidang.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan, pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah memeriksa dan meneliti berkas perkara tujuh tersangka proyek revitalisasi dugaan korupsi Batu Ampar dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri pada Kamis (11/12). Berkas itu dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Berkas sudah lengkap dan kami langsung melakukan Tahap II,” ujarnya pada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Baca juga: Butuh Keterangan Tambahan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Revitalisasi Kolam Pelabuhan Batu Ampar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tujuh tersangka—AM, IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU—beserta barang bukti. Jaksa memeriksa ulang seluruh dokumen untuk memastikan kesesuaian hasil penyidikan dengan kelengkapan berkas penuntutan.

Kasus ini menyeret proyek revitalisasi senilai Rp75,5 miliar yang bersumber dari anggaran BLU BP Batam periode 2021–2023.

“Perhitungan ahli menduga proyek tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp30,6 miliar,” sebut dia.

Setelah Tahap II rampung, jaksa segera menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Kejari Batam menegaskan komitmen menangani perkara korupsi secara transparan dan akuntabel.

Jaksa juga mengimbau masyarakat menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga integritas penegakan hukum di Batam dan Kepulauan Riau.

Baca juga: Kejari Batam Tegaskan Perang Total terhadap Korupsi di Hakordia 2025

Penulis:Zalfirega|Editor:Trio

Berita Terkait

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL
Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan
Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Jukir di Batam
Remaja di Batam Ditangkap Polisi Terungkap Curi Motor 15 Kali, Aksinya Berakhir di Polsek Sekupang
Belasan Kios Kuliner di Mega Legenda Batam Hangus Terbakar, Polisi Masih Lidik Penyebab Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:12 WIB

Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:53 WIB

Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL

Senin, 26 Januari 2026 - 21:57 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:20 WIB

Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui

Berita Terbaru