MATAPEDIA6.com, BATAM— Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat penanganan masalah hukum dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menandatangani MoU bersama Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, di Aula Kejati Kepri, Tanjungpinang, Selasa (28/4/2026). Sejumlah pejabat turut menyaksikan, di antaranya Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, Deputi Administrasi dan Keuangan Alexander Zulkarnain, serta Asdatun Kejati Kepri Riau Fauzal.
Kerja sama ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain seperti pendampingan, negosiasi, dan mediasi.
Amsakar menegaskan, MoU ini menjadi langkah konkret memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam menangani persoalan hukum di BP Batam. Ia menilai kepastian hukum menjadi faktor krusial dalam pengelolaan dan pembangunan kawasan KPBPB Batam.
Baca juga:Grand Swiss-Belhotel Harbour Bay Soft Opening, Pengalaman Menginap Premium di Jantung Bisnis Batam
Ia mendorong kedua pihak segera menindaklanjuti kesepakatan ini melalui langkah implementatif agar memberi dampak nyata bagi institusi, masyarakat, dan pelaku usaha di Batam.
“Kejati Kepri berperan penting sebagai mitra strategis, tidak hanya memberi bantuan dan pertimbangan hukum, tetapi juga mendorong langkah preventif untuk menekan potensi sengketa di masa depan,” kata Amsakar.
Sementara itu, Kajati Kepri J. Devy Sudarso mengapresiasi langkah proaktif BP Batam dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Ia menegaskan, Jaksa Pengacara Negara siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lain, termasuk upaya pencegahan potensi masalah hukum.
Menurutnya, pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas menjadi kunci untuk memitigasi risiko atas setiap kebijakan dan tindakan BP Batam.
“Kami siap mendukung penuh kepentingan hukum negara dalam pengelolaan kawasan BP Batam demi pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ujar Devy.
Sinergi ini membuka jalan bagi percepatan pembangunan dan pengembangan kawasan Batam dengan dukungan kepastian hukum yang lebih kuat.
Baca juga:Polresta Barelang Musnahkan Lebih dari 1 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Batam
Editor:Redaksi

















