BPKP Terima Surat Permohonan Audit Ulang Kasus Mantan Pejabat Pasbar

Selasa, 30 September 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Drs H. Hendri M.M, menyerahkan Surat Permohonan Audit Ulang atas dirinya, kepada Sekretaris BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Annisa, Senin 29 September 2024 pukul 13.40 WIB di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, di Padang. Foto:Nov

Drs H. Hendri M.M, menyerahkan Surat Permohonan Audit Ulang atas dirinya, kepada Sekretaris BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Annisa, Senin 29 September 2024 pukul 13.40 WIB di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, di Padang. Foto:Nov

MATAPEDIA6.com, PADANG – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat resmi menerima Surat Permohonan Audit Ulang (SPAU) dari mantan pejabat Pasaman Barat, Drs. H. Hendri MM, Senin (29/9/2025). Surat itu diserahkan langsung ke Sekretaris BPKP, Annisa, sekitar pukul 13.40 WIB di kantor perwakilan Padang.

Permohonan audit ulang tersebut menyasar Laporan Audit BPKP Nomor SR-1422/PW03/5/2013 yang dipakai menghitung kerugian negara dalam perkara pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun Anggaran 2010. Hendri menilai laporan itu tidak sesuai fakta dan perlu dievaluasi.

Baca juga: IKSB Batam Menang di PTUN Medan, Rumah Gadang Segera Dibangun

Hendri pernah diproses hukum, divonis bersalah, dan menjalani hukuman penjara. Ia juga diberhentikan tidak hormat dari ASN Bappeda Kabupaten Agam pada 2018.

Namun, ia menegaskan vonis itu bertolak belakang dengan fakta persidangan, apalagi dua rekanan proyek, Arifin Argosurio SE dan Vitarman BaC, justru diputus bebas dengan dasar laporan audit yang sama.

“Jelas ada perbedaan yang menimbulkan pertanyaan. Saya divonis merugikan negara, sementara pihak rekanan bebas. Audit ini perlu diklarifikasi ulang,” tegas Hendri.

Ia juga menyoal perbedaan harga dasar kendaraan (off the road Jakarta vs on the road Pasaman Barat) yang menurutnya menyesatkan perhitungan kerugian negara.

Sejumlah saksi ahli di persidangan, tambahnya, bahkan menyatakan tidak ada pelanggaran dalam pengadaan maupun pengelolaan keuangan daerah, namun keterangan itu diabaikan hakim.

Hendri menegaskan audit ulang penting demi keadilan. “Audit negara seharusnya akurat, proporsional, dan adil,” ujarnya.

Hendri merinci sejumlah fakta yang mendukung permohonannya:

Audit BPK RI 2010–2012 tidak menemukan kerugian negara. Saksi ahli dari LKPP RI, Kemendagri, ATPM Toyota Sumbar, dan Dirlantas Polda Sumbar memastikan pengadaan sesuai kontrak dan tanpa kerugian negara.

Baca juga:Truk di Jalan Raya Padang Jatuh ke Jurang Sedalam 12 Meter, Sopir dan Kernet Meninggal

Dua rekanan proyek divonis bebas murni oleh PN Padang. Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak mewajibkan penggantian kerugian negara.

Fakta persidangan menunjukkan tidak ada mark up, suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang.

Sekretaris BPKP Sumbar, Annisa, membenarkan pihaknya sudah menerima surat permohonan Hendri.

“Surat sudah diterima dan akan ditindaklanjuti ke pimpinan BPKP,” singkatnya.

Permohonan audit ulang ini juga ditembuskan Hendri ke Mahkamah Agung RI, DPR RI, Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung, Ombudsman, Kemendagri, Komnas HAM, dan Badan Kepegawaian Negara di Jakarta.

Baca juga:Gempar Kota Batam Dukung Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan

 

Penulis:Nov|Editor:Redaksi

Berita Terkait

OJK Segarkan Struktur Pimpinan, Perkuat Stabilitas dan Kepercayaan Publik
Pencabutan ID Card Istana Wartawan CNN Indonesia Dinilai Ancam Demokrasi
Juda Agung Resmi Jabat Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Bank Indonesia
RUPSLB Telkom 2025 Tetapkan Susunan Baru Dewan Komisaris dan Direksi
OJK Terbitkan Aturan Dorong Pembiayaan UMKM Cepat, Murah, dan Mudah
Telkom Optimistis Wujudkan Pertumbuhan Berkelanjutan Lewat Transformasi Strategis
Telkomsat–Len Industri Perkuat Pertahanan Berbasis Satelit Lewat MoU
JLC Race 2025, JNE Siapkan Mobil Listrik untuk Pemenang

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:34 WIB

OJK Segarkan Struktur Pimpinan, Perkuat Stabilitas dan Kepercayaan Publik

Selasa, 30 September 2025 - 19:42 WIB

BPKP Terima Surat Permohonan Audit Ulang Kasus Mantan Pejabat Pasbar

Minggu, 28 September 2025 - 22:37 WIB

Pencabutan ID Card Istana Wartawan CNN Indonesia Dinilai Ancam Demokrasi

Selasa, 23 September 2025 - 20:18 WIB

Juda Agung Resmi Jabat Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Bank Indonesia

Selasa, 16 September 2025 - 19:32 WIB

RUPSLB Telkom 2025 Tetapkan Susunan Baru Dewan Komisaris dan Direksi

Berita Terbaru