BPKP Terima Surat Permohonan Audit Ulang Kasus Mantan Pejabat Pasbar

Selasa, 30 September 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Drs H. Hendri M.M, menyerahkan Surat Permohonan Audit Ulang atas dirinya, kepada Sekretaris BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Annisa, Senin 29 September 2024 pukul 13.40 WIB di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, di Padang. Foto:Nov

Drs H. Hendri M.M, menyerahkan Surat Permohonan Audit Ulang atas dirinya, kepada Sekretaris BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Annisa, Senin 29 September 2024 pukul 13.40 WIB di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, di Padang. Foto:Nov

MATAPEDIA6.com, PADANG – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat resmi menerima Surat Permohonan Audit Ulang (SPAU) dari mantan pejabat Pasaman Barat, Drs. H. Hendri MM, Senin (29/9/2025). Surat itu diserahkan langsung ke Sekretaris BPKP, Annisa, sekitar pukul 13.40 WIB di kantor perwakilan Padang.

Permohonan audit ulang tersebut menyasar Laporan Audit BPKP Nomor SR-1422/PW03/5/2013 yang dipakai menghitung kerugian negara dalam perkara pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun Anggaran 2010. Hendri menilai laporan itu tidak sesuai fakta dan perlu dievaluasi.

Baca juga: IKSB Batam Menang di PTUN Medan, Rumah Gadang Segera Dibangun

Hendri pernah diproses hukum, divonis bersalah, dan menjalani hukuman penjara. Ia juga diberhentikan tidak hormat dari ASN Bappeda Kabupaten Agam pada 2018.

Namun, ia menegaskan vonis itu bertolak belakang dengan fakta persidangan, apalagi dua rekanan proyek, Arifin Argosurio SE dan Vitarman BaC, justru diputus bebas dengan dasar laporan audit yang sama.

“Jelas ada perbedaan yang menimbulkan pertanyaan. Saya divonis merugikan negara, sementara pihak rekanan bebas. Audit ini perlu diklarifikasi ulang,” tegas Hendri.

Ia juga menyoal perbedaan harga dasar kendaraan (off the road Jakarta vs on the road Pasaman Barat) yang menurutnya menyesatkan perhitungan kerugian negara.

Sejumlah saksi ahli di persidangan, tambahnya, bahkan menyatakan tidak ada pelanggaran dalam pengadaan maupun pengelolaan keuangan daerah, namun keterangan itu diabaikan hakim.

Hendri menegaskan audit ulang penting demi keadilan. “Audit negara seharusnya akurat, proporsional, dan adil,” ujarnya.

Hendri merinci sejumlah fakta yang mendukung permohonannya:

Audit BPK RI 2010–2012 tidak menemukan kerugian negara. Saksi ahli dari LKPP RI, Kemendagri, ATPM Toyota Sumbar, dan Dirlantas Polda Sumbar memastikan pengadaan sesuai kontrak dan tanpa kerugian negara.

Baca juga:Truk di Jalan Raya Padang Jatuh ke Jurang Sedalam 12 Meter, Sopir dan Kernet Meninggal

Dua rekanan proyek divonis bebas murni oleh PN Padang. Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak mewajibkan penggantian kerugian negara.

Fakta persidangan menunjukkan tidak ada mark up, suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang.

Sekretaris BPKP Sumbar, Annisa, membenarkan pihaknya sudah menerima surat permohonan Hendri.

“Surat sudah diterima dan akan ditindaklanjuti ke pimpinan BPKP,” singkatnya.

Permohonan audit ulang ini juga ditembuskan Hendri ke Mahkamah Agung RI, DPR RI, Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung, Ombudsman, Kemendagri, Komnas HAM, dan Badan Kepegawaian Negara di Jakarta.

Baca juga:Gempar Kota Batam Dukung Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan

 

Penulis:Nov|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK
OJK Pastikan Operasional BEI Tetap Stabil, Tunjuk Plt Dirut Usai Iman Rachman Mundur
OJK Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal, Penuhi Standar MSCI
OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar PT Crowde, Direktur Utama Resmi Diserahkan ke Jaksa
KSSK: Sistem Keuangan Nasional Tetap Tangguh di Tengah Gejolak Global
OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance
Telkom Gandeng Mitra Global, Pacu Transformasi Digital Bank Pembangunan Daerah
OJK Serahkan Dua Pengurus Investree ke Jaksa, Kasus Penghimpunan Dana Ilegal Masuk Tahap Penuntutan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:06 WIB

Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:04 WIB

OJK Pastikan Operasional BEI Tetap Stabil, Tunjuk Plt Dirut Usai Iman Rachman Mundur

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:38 WIB

OJK Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal, Penuhi Standar MSCI

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:18 WIB

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar PT Crowde, Direktur Utama Resmi Diserahkan ke Jaksa

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:15 WIB

KSSK: Sistem Keuangan Nasional Tetap Tangguh di Tengah Gejolak Global

Berita Terbaru