Cabuli Cucunya Sendiri, Kakek Tiri di Sekupang Ditangkap Polisi

Rabu, 12 November 2025 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan terhadap cucu tiri yang ditangkap Polsek Sekupang, Rabu (12/11/2025). Matapedia6.com/ Dok Humas Polresta

Pelaku pencabulan terhadap cucu tiri yang ditangkap Polsek Sekupang, Rabu (12/11/2025). Matapedia6.com/ Dok Humas Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang pria berusia 43 tahun di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah melakukan tindakan tak senonoh terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 4 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Riyanto menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut dimana berawal dari laporan orangtua korban ke Polsek Sekupang.

Riyanto menjelaskan Kronologis kejadian dimana awalnya ibu korban, AA (23), mencurigai adanya perilaku tidak wajar pada anaknya, BA (4) pada Senin (10/11/2025)

Dia menjelaskan kecurigaan ini korban saat hendak memakaikan celana kepada anaknya.

Namun, korban menolak dan menyebut celana itu kotor karena digunakan untuk mengelap air oleh seseorang yang dipanggil Abi.

Dari keterangan ibu korban dimana anaknya memperagakan cara kakeknya melakukannya perbuatan tidak senonoh di depan anaknya hingga air keluar.

Baca juga: Diduga Beri Kesaksian Palsu di Sidang Penganiayaan ART, Romo Pascal Desak Jaksa Proses Hukum Roslina

Atas keterangan anaknya, ibu korban membuat laporan ke Polsek Sekupang.

“Atas laporan tersebut tim Reskrim bergerak cepat mengamankan pelaku yakni K di rumahnya , Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Riyanto.

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan medis dan penyelidikan, semua mengarah pada pelaku K yang ternyata kakek tiri korban.

“Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini sudah mendekam di Polsek Sekupang,” kata Riyanto

Riyanto juga mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut apakah pelaku memiliki kelainan

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru