Calon PMI Ilegal Bayar Rp 14 Juta, Dijanjikan Kerja Diperkebunan Sawit di Malaysia

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat calon PMI Ilegal yang berhasil diselamatkan oleh anggota KP Bharata-8004 Baharkam Mabes Polri yang sedang Patroli di perairan Kepri, Selasa (10/12/2024). Matapedia6.com/ Luci

Empat calon PMI Ilegal yang berhasil diselamatkan oleh anggota KP Bharata-8004 Baharkam Mabes Polri yang sedang Patroli di perairan Kepri, Selasa (10/12/2024). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal bayar hingga Rp 14 juta kepada pelaku bernama J, biaya perjalanan dan hingga sampai dan bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia.

Sayangnya, impian empat calon PMI ilegal asal lombok tersebut berakhir di tangan aparat penegak hukum. Setelah ditangkap anggota KP Bharata-8004 Baharkam Mabes Polri yang sedang Patroli di perairan Kepri, Selasa (10/12/2024).

Kasubdit Patroliair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan, menjelaskan modus operandi pelaku J dengan menjanjikan perjalanan resmi ke Malaysia dengan semua biaya perjalanan ditanggungnya, sementara korban hanya perlu membawa baju dan identitas.

Para korban diminta membayar Rp 14 juta sebagai biaya keberangkatan hingga sampai ke Malaysia dan bekerja di perkebunan Sawit.

Dadan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan jika melihat dan mengetahui adanya aktifitas perdagangan manusia.

“Jangan mudah percaya pada janji manis. Perjalanan resmi adalah satu-satunya cara untuk bekerja di luar negeri dengan aman,” tegasnya.

Di tempat yang sama Samsul, salah satu korban, menceritakan perjalanan pahitnya di kampung halamannya di Lombok, hanya bekerja sebagai buruh tani dan tukang bangunan serabutan

Bahkan untuk mendapatkan Rp 14 juta, Samsul meminta tolong kepada saudaranya untuk menggadaikan motor agar bisa ikut mengadu nasib di negeri Jiran tersebut.

Namun apa yang menjadi harapan nya untuk mengadu nasib di negeri jiran sudah pupus dan mereka akan dipulangkan ke kampung halamannya di Lomnok.

Meski berat memikirkan utang yang harus dilunasi di Kampung halaman, Samsul merasa bersyukur karena sudah tahu resiko yang akan mereka hadapi di dihari yang akan datang bahkan dalam perjalanan menuju Malaysia.

“Rasanya ingin menangis, malu sama keluarga. Tapi ini mungkin sudah nasib. Saya rindu istri dan anak-anak saya,” kata Samsul.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 
Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna
Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada
Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB