Candu Judi Online, Pekerja di Nongsa Nyambi Tukang Jambret

Rabu, 4 September 2024 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku RS (35) saat dibawa ke Polsek Nongsa, aras aksi jambret yang dilakukannya pada Sabtu (31/8/2024) lalu. Matapedia6.com/Dok Polsek

Pelaku RS (35) saat dibawa ke Polsek Nongsa, aras aksi jambret yang dilakukannya pada Sabtu (31/8/2024) lalu. Matapedia6.com/Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang pekerja di Kota Batam, ditangkap Polsek Nongsa, setelah melakukan penjambretan di jalan Pantai Bahagia Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, Sabtu (31/8/2024) lalu.

Pelaku diketahui inisial RS (35) dijemput Polsek Nongsa dari tempat kerjanya di PT Citra Lautan Teduh (CLT) Sambau Nongsa Batam.

Kapolsek Nongsa Kompol Effendri Alie menjelaskan kronologis kejadian dimana pelaku melancarkan aksinya pada Sabtu (31/8/2024) dimana korbannya dua wanita yang hendak pergi ke pantai.

Effendi menjelaskan sesuai dengan keterangan korban yakni MS dimana saat kejadian korban bersama rekannya sekitar pukul 14.00 WIB berangkat dari rumahnya hendak ke Pantai.

Saat berada di pintu masuk Pantai Bahagia, korban melihat laki-laki (pelaku,red) mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam memasuki pantai Bahagia.

Namun tidak lama kemudian pelaku tersebut berbalik arah, memepet motor korban dan langsung menarik tas selempang Warna hitam Milik korban.

Adapun isi dalam tas tersebut yakni HP realme C35 warna hijau, dompet warna hitam yang berisikan uang sebanyak Rp 150.000, KTP, BPJS dan Kartu asuransi sekolah.

“Tidak lama setelah kejadian, korban membuat laporan ke Polsek Nongsa, dan tim opsonal kita, melakukan pemetaan di lapangan,” kata Effendi.

Dia juga menjelaskan pada Senin (2/9/2024) tim Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku merupakan pekerja di PT CLT Sambau Nongsa.

“Tim kita langsung menjemput pelaku, dan membawa ke Polsek, untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Dalam pemeriksaan sementara pelaku mengakui perbuatannya dan barang barang hasil rampasan masih disimpan pelaku berupa 1 Unit HP Realme C35.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 Unit Sepeda Motor nopol BP 6398 UO dan 1 Unit HP Realme C35 Warna Hijau milik Korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB