MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang pekerja di Kota Batam, ditangkap Polsek Nongsa, setelah melakukan penjambretan di jalan Pantai Bahagia Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, Sabtu (31/8/2024) lalu.
Pelaku diketahui inisial RS (35) dijemput Polsek Nongsa dari tempat kerjanya di PT Citra Lautan Teduh (CLT) Sambau Nongsa Batam.
Kapolsek Nongsa Kompol Effendri Alie menjelaskan kronologis kejadian dimana pelaku melancarkan aksinya pada Sabtu (31/8/2024) dimana korbannya dua wanita yang hendak pergi ke pantai.
Effendi menjelaskan sesuai dengan keterangan korban yakni MS dimana saat kejadian korban bersama rekannya sekitar pukul 14.00 WIB berangkat dari rumahnya hendak ke Pantai.
Saat berada di pintu masuk Pantai Bahagia, korban melihat laki-laki (pelaku,red) mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam memasuki pantai Bahagia.
Namun tidak lama kemudian pelaku tersebut berbalik arah, memepet motor korban dan langsung menarik tas selempang Warna hitam Milik korban.
Adapun isi dalam tas tersebut yakni HP realme C35 warna hijau, dompet warna hitam yang berisikan uang sebanyak Rp 150.000, KTP, BPJS dan Kartu asuransi sekolah.
“Tidak lama setelah kejadian, korban membuat laporan ke Polsek Nongsa, dan tim opsonal kita, melakukan pemetaan di lapangan,” kata Effendi.
Dia juga menjelaskan pada Senin (2/9/2024) tim Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku merupakan pekerja di PT CLT Sambau Nongsa.
“Tim kita langsung menjemput pelaku, dan membawa ke Polsek, untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Dalam pemeriksaan sementara pelaku mengakui perbuatannya dan barang barang hasil rampasan masih disimpan pelaku berupa 1 Unit HP Realme C35.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 Unit Sepeda Motor nopol BP 6398 UO dan 1 Unit HP Realme C35 Warna Hijau milik Korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon