Home / Hukum Kriminal

Selasa, 2 Juli 2024 - 17:40 WIB

Curi Ikan di Laut Natuna, 2 KIA Bendera Vietnam Ditangkap Korpolairud Baharkam Polri

Dua kapal berbendera Vietnam ditangkap Kapal patroli Korpolairud Baharkam KP Bisma-8001, di perairan Natuna, Jumat (28/6/2024). Matapedia6.com/ Dok Korpolairud Baharkam.

Dua kapal berbendera Vietnam ditangkap Kapal patroli Korpolairud Baharkam KP Bisma-8001, di perairan Natuna, Jumat (28/6/2024). Matapedia6.com/ Dok Korpolairud Baharkam.

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dua kapal ikan berbendera Vietnam ditangkap Kapal patroli Korpolairud Baharkam KP Bisma-8001, saat melakukan pencurian ikan di laut Natuna.

Penangkapan kedua kapal tersebut sempat berlangsung dramatis, karena berusaha melarikan diri saat hendak di tangkap pada Jumat (28/6/2024).

Dua kapal berbendera Vietnam yang ditangkap Korpolairud Baharkam KP Bisma-8001 memiliki kode lambung KG 9324 TS dan 90520 TS.

Kapal KG 9324 TS diamankan di koordinat 05 54.277′ LU 105° 49.645 dan kapal KG 90520 TS diamankan di koordinat 05° 54.634′ LU 105° 49.526 BT.

Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Dadan kepada awak media menjelaskan kedua kapal berbendera Vietnam yang diamankan saat diperiksa tidak dilengkapi dokumen resmi untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia.

Sementara dalam kejadian tersebut dua Nahkoda Kapal diamankan yakni NTH dan NTA, polisi juga mengamankan sebanyak 18 orang Anak Buah Kapal (ABK).

“Kota juga menemukan sebanyak 500 kilogram ikan di dalam kapal serta dua set alat tangkap jaring pair trawl,” kata Dadan.

Dadan menjelaskan, kedua kapal tersebut memanfaatkan cuaca buruk di perairan Natuna Utara, dengan beranggapan kapal patroli Indonesia tidak ada aktivitas.

“Saat kita amankan kapal Vietnam tersebut mematikan AIS dan lampu agar tidak terdeteksi oleh kapal patroli Indonesia,” kata Dadan.

Sementara atas aksi pencurian ikan yang dilakukan oleh Kapal berbendera Vietnam diperkirakan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 264 miliar.

“Ikan itu rencana akan dijual di negara asalnya. Kedua kapal ini telah beraktivitas lebih kurang 10 tahun di perairan Indonesia, akibat kegiatan ilegal KIA berbendera Vietnam itu kerugian negara mencapai Rp 264 miliar,” kata Dadan.

Untuk proses lebih lanjut, penanganan kasus dua kapal ikan asing itu akan diserahkan kepada PSDKP Batam.

“Kasus ini kami limpahkan ke PSDKP untuk penanganan lebih lanjut. Barang bukti beserta para tersangka akan kami serahkan hari ini,” kata Dadan.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Zalfirega

Share :

Baca Juga

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan transaksi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di perairan Teluk Jodoh, Batam, Selasa (17/12/2024). Matapedia6.com/Dok Bakamla

Hukum Kriminal

Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Teluk Jodoh Batam
Lokasi kejadian laka lantas di jalan dang Merdu yang menewaskan pengendara motor Yamaha F1ZR, pada Senin (16/12/2024) malam. Matapedia6.com/ Luci

Hukum Kriminal

Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk di Jalan Dang Merdu Batam, Diduga Lawan Arus
Anggota Polsek Batam kota saat melakukan pemeriksaan kendaraan dalam razia skala besar yang dilakukan di Batam, Minggu (15/12/2024) Matapedia6.com/ Istimewa

Hukum Kriminal

Polisi Razia Knalpot Brong dan Balap Liar di Batam, 66 Motor Diamankan
Kanitreskrim Polsek Lubuk Baja Ipda M. Alvin Royantara di dampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi saat ekspos Curanmor di Polsek Lubuk Baja Kota Batam, Jumat (14/12/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta Barelang

Hukum Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Curanmor yang Sempat Viral di Medsos
Pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Bengkong setelah beraksi di wilayah bengkong Indah, Kota Batam beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/ Dok Polsek

Hukum Kriminal

Polsek Bengkong Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Masih DPO
Foto korban saat menjalani perawatan di rumah sakit Awal Bros Kota Batam, Jumat (13/12/2024) Matapedia6.com/ Istimewa

Hukum Kriminal

Dirkrimum Polda Kepri Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Apartemen Formosa
Empat calon PMI Ilegal yang berhasil diselamatkan oleh anggota KP Bharata-8004 Baharkam Mabes Polri yang sedang Patroli di perairan Kepri, Selasa (10/12/2024). Matapedia6.com/ Luci

Hukum Kriminal

Calon PMI Ilegal Bayar Rp 14 Juta, Dijanjikan Kerja Diperkebunan Sawit di Malaysia
Tim gabungan dari Polisi, Satpol PP, TNI, Polri dan Ditpam robohkan dua rumah di Simpang Dam Muka Kuning, digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika, Selasa (10/12/2024). Matapedia6.com/ Dok Polresta Barelang

Hukum Kriminal

Dua Rumah di Simpang Dam Dibongkar, Tempat Penyalahgunaan Narkoba