Curi Mesin Las, Dua Pemuda di Sekupang Ditangkap Polisi

Kamis, 18 April 2024 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pencurian mesin las di wilayah sekupang ditangkap polisi setelah dua jam melakukan aksinya. Matapedia6.com/ Dok Polsek Sekupang

Dua pelaku pencurian mesin las di wilayah sekupang ditangkap polisi setelah dua jam melakukan aksinya. Matapedia6.com/ Dok Polsek Sekupang

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dua pria di Sekupang harus mendekam di balik jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah melakukan pencurian mesin las dari bengkel las Sinar Utama Komplek Marina, Kecamatan Sekupang Batam, Kamis (11/4/2024) lalu.

Dua pemuda warga Sekupang diketahui berinisial Eg (22) dan Rs (25) ditangkap di sekitar Komplek Marina hanya beberapa jam setelah melakukan pencurian.

Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, mengatakan kedua pelaku melakukan aksinya saat situasi sepi sampena lebaran Idul Fitri untuk masuk mencuri mesin las.

“Kita menerima laporan dari korban. Selanjutnya unit Reskrim melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi saksi, dua jam kemudian pelaku dapat kita amankan,” kata Kompol Benhur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

 

Penulis: Luci | Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru

tangkapan layar screenshot google rupiah pada Kamis (28/5/2026). Foto:ist

Bisnis

Rupiah Anjlok ke Rp 17.859 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:13 WIB