MATAPEDIA6.com, TANJUNGPINANG – Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Disdik Kepri) segera mengumumkan status kepegawaian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Mj (33), oknum guru agama Kristen di SMK Negeri 1 Batam yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan asusila terhadap siswa.
Mj resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sejak 29 Januari 2026, setelah seorang siswa berinisial A (16) dilaporkan menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kepala Dinas Pendidikan Kepri Andi Agung, melalui Kepala Bidang PTK Disdik Kepri, Suhono, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan pimpinan sebelum mengambil keputusan final terkait status ASN yang bersangkutan.
“Saat ini sedang dalam proses. Dua atau tiga hari lagi akan kami umumkan. Kami masih berkoordinasi dengan sejumlah pimpinan,” ujar Suhono, Selasa (17/2/2026).
Baca juga: Polisi Ungkap Modus “Tahan Malu” dalam Kasus Asusila Oknum Guru SMKN 1 Batam
Menurutnya, Disdik Kepri memiliki kewenangan untuk memberhentikan sementara yang bersangkutan dari tugas mengajar.
Sementara itu, apabila kasus ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat, proses selanjutnya akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri untuk penindakan lebih lanjut.
“Kami menunggu bukti dan perkembangan penyidikan terlebih dahulu, apakah ini masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Semua sanksi akan diterapkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya Kepala SMK Negeri 1 Batam, Deden Suryana, membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut.
Deden juga mengakui telah dipanggil kepolisian untuk memberikan keterangan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” kata Deden.
Deden mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang dihimpun, modus yang diduga digunakan pelaku adalah memanggil siswa yang dianggap bermasalah, kemudian mengajaknya ke ruang guru setelah jam pelajaran berakhir.
Baca juga: Oknum Guru SMKN 1 Batam Diduga Cabuli Siswa, Ini Modusnya
Dugaan tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV yang menunjukkan guru tersebut membawa siswa ke ruangan.
Saat ini, Mj telah dinonaktifkan dari kegiatan mengajar. Sekolah juga memastikan para siswa yang terlibat telah mendapatkan perhatian dan pendampingan.
“Keselamatan dan kenyamanan siswa menjadi prioritas kami. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang,” tegas Deden.
Dalam perkembangan terpisah, Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, mengungkapkan adanya indikasi korban lain selain pelapor awal.
“Kami bersama stakeholder terkait telah melakukan sejumlah langkah, termasuk asesmen. Ada beberapa yang diduga menjadi korban selain anak pelapor. Korban di bawah umur diperkirakan lebih kurang 10 orang lainnya,” ungkapnya.
Polisi masih terus mengembangkan kasus dugaan asusila yang menjerat guru tersebut untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega


















